Perbuatan tersebut dijerat Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis menilai ketiganya turut serta melakukan percobaan penyelundupan orang atau kelompok orang dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui upaya membawa seseorang atau kelompok orang masuk ataupun keluar dari wilayah Indonesia.
Hakim menegaskan bahwa status perbuatan yang masih berupa percobaan tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Walau masih percobaan, perbuatan menyelundupkan atsu menjual orang tersebut tidak selesai, namun tidak menghilangkan pidananya,” tegas hakim ketua.
Berawal dari Rencana Sejak Juni 2025
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim mengungkap adanya rangkaian perencanaan yang telah berlangsung sejak Juni 2025.
Ketiga terdakwa disebut telah memiliki rencana memberangkatkan para korban dengan menggunakan kapal barang bekas ekspor bernama KM Nagata. Kapal tersebut diketahui memiliki konstruksi yang memadukan material fiber dan kayu.












