MEDAN, dahsyatnews.com — Persoalan pembangunan rumah di Jalan Pukat 2, Kecamatan Medan Tembung, menjadi perhatian Komisi 4 DPRD Kota Medan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (10 Agustus 2026), legislatif meminta Pemerintah Kota Medan memastikan kesesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi bangunan di lapangan.
RDP digelar menyusul pengaduan warga terkait kerusakan rumah yang disebut terdampak pembangunan rumah milik tetangganya, Ridwan Kosasih. Selain persoalan tersebut, DPRD menyoroti dugaan adanya bagian bangunan yang menutup atau berada di atas akses gang kebakaran.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton, serta dihadiri anggota Komisi 4 Lailalatul Badri, Edwin Sugesti dan Ahmad Affandi.
Hadir pula perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kelurahan Bantan Timur serta Kecamatan Medan Tembung.
DPRD Minta PBG Dicocokkan dengan Kondisi Bangunan
Dalam rapat, Lailalatul Badri meminta Pemko Medan tidak mengabaikan apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan.
Ia secara khusus menyoroti keberadaan akses gang kebakaran yang dinilai berkaitan langsung dengan keselamatan warga.
“Kalau memang melanggar zona merah dan gang kebakaran, jangan dibiarkan. Aturan harus ditegakkan,” kata Lailalatul dalam RDP.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan hingga organisasi perangkat daerah terkait.
“Jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kalau memang ada pelanggaran, pemerintah harus berani bertindak,” ujarnya.
Lailalatul juga meminta persoalan kerusakan yang dialami warga dikaji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan unsur pidana, ia menyarankan persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan haknya. Jangan sampai hak masyarakat diambil dan digunakan seenaknya,” katanya.
Sementara itu, Edwin Sugesti meminta instansi terkait memperlihatkan denah serta dokumen PBG untuk memastikan apakah kondisi bangunan saat ini sesuai dengan izin yang diterbitkan.
“Kita minta diperjelas, izin yang diberikan itu apakah termasuk bagian gang kebakaran yang sekarang dibangun. Kalau bangunan tidak sesuai dengan perizinan, pemerintah punya kewenangan memberikan sanksi,” ujar Edwin.
Ia menegaskan akses gang kebakaran dan fasilitas umum harus menjadi perhatian dalam proses pembangunan gedung.
Edwin juga membuka kemungkinan koordinasi dengan kepolisian apabila diperlukan dalam proses penegakan aturan. Namun, ia berharap persoalan antara warga dan pemilik bangunan terlebih dahulu dapat dimediasi.
“Harapan kita ada mediasi dan pemilik bangunan mau bertanggung jawab. Tetapi kalau ada pelanggaran yang memang tidak bisa ditoleransi, tentu harus ditindak sesuai aturan,” katanya.
Terkait rumah Sri Junika yang dilaporkan mengalami kerusakan, Edwin mengatakan persoalan tersebut juga perlu dicarikan jalan keluar, termasuk menyangkut dinding yang lembap dan kerusakan bagian dalam rumah.
Pengawasan Pembangunan Dipertanyakan
Anggota Komisi 4 DPRD Medan Ahmad Affandi turut mempertanyakan mekanisme pengawasan pembangunan sejak tahap awal.
Ia meminta Lurah Bantan Timur Rolan dan Kepling 13 Ahmad Tahir lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di wilayahnya.
“Jangan sampai bangunan sudah berdiri, sudah jadi, baru kemudian sibuk melakukan penindakan. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, pengawasan sejak awal dapat mencegah persoalan pembangunan berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat.
“Kalau sejak awal ada pengawasan, persoalan seperti ini tidak sampai menjadi rumit dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ada Dugaan Bangunan Melebihi Bidang Tanah
Dalam RDP tersebut, Katim Pengawasan Hafiz memberikan penjelasan mengenai bagian bangunan yang disebut berada di luar bidang tanah dalam permohonan.
“Yang 1,5 meter di bagian belakang itu dibangun di luar surat tanah yang dimohon,” ujar Hafiz dalam rapat.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian yang perlu diverifikasi dengan dokumen pertanahan, PBG, serta kondisi fisik bangunan. Dengan demikian, status bagian bangunan tersebut dapat dipastikan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan di lapangan.
Komisi 4 Minta Gang Kebakaran Dibuka
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton meminta Dinas Perkim berkoordinasi dengan Satpol PP apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran.
Paul menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian antara PBG dengan kondisi bangunan. Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan izin untuk satu unit bangunan, sementara kondisi di lapangan disebut menjadi dua unit.
“Kalau aturannya seperti itu, kami minta pertama gang kebakaran dibuka, kedua bangunan disegel, dan ketiga dilakukan mediasi dengan pemilik bangunan,” kata Paul.
Ia menekankan pentingnya memastikan akses gang kebakaran tetap tersedia karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
“Jangan main-main dengan gang kebakaran. Kalau akses tertutup, itu bisa membahayakan nyawa apabila terjadi kebakaran,” ujarnya.
Paul meminta Pemko Medan melakukan verifikasi terhadap PBG, kondisi fisik bangunan dan status gang kebakaran sebelum menentukan langkah penanganan.
Ia juga mendorong penyelesaian di tingkat kelurahan dan kecamatan agar persoalan antara warga dan pemilik bangunan dapat segera menemukan jalan keluar.
“Kami berharap persoalan ini cepat clear. Rumah warga yang rusak harus dicarikan penyelesaian yang adil. Pemerintah kota juga harus memastikan aturan ditegakkan,” katanya.
Untuk persoalan perdata yang berkaitan dengan ganti rugi, Paul menyebut warga dapat menempuh jalur pengadilan. Sementara dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian sesuai ketentuan hukum.
Komisi 4 DPRD Medan selanjutnya meminta perkembangan penanganan persoalan tersebut dilaporkan kembali sekitar satu hingga dua minggu setelah pelaksanaan RDP.
Penulis : Hara Oloan
Editor : Elvirahmi Tanjung












