MEDAN, dahsyatnews.com — Rencana keberangkatan sejumlah korban menuju Pulau Reunion, Prancis, menggunakan kapal barang bekas berujung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tiga warga negara Sri Lanka yang berstatus pengungsi di bawah pengawasan UNHCR masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam persidangan di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (23/9/2026) sore.
Ketiga terdakwa ialah Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan. Dua terdakwa, Makhandran dan Thangavadivel, diketahui tinggal sementara di tempat penampungan imigran asing My Mansion House, Jalan SMTK Dalam, Kelurahan Padangbulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Sementara Rasiah Sukanthan tercatat tinggal di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, kawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Perbuatan tersebut dijerat Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis menilai ketiganya turut serta melakukan percobaan penyelundupan orang atau kelompok orang dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui upaya membawa seseorang atau kelompok orang masuk ataupun keluar dari wilayah Indonesia.
Hakim menegaskan bahwa status perbuatan yang masih berupa percobaan tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Walau masih percobaan, perbuatan menyelundupkan atsu menjual orang tersebut tidak selesai, namun tidak menghilangkan pidananya,” tegas hakim ketua.
Berawal dari Rencana Sejak Juni 2025
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim mengungkap adanya rangkaian perencanaan yang telah berlangsung sejak Juni 2025.
Ketiga terdakwa disebut telah memiliki rencana memberangkatkan para korban dengan menggunakan kapal barang bekas ekspor bernama KM Nagata. Kapal tersebut diketahui memiliki konstruksi yang memadukan material fiber dan kayu.
Dalam perkara itu, masing-masing terdakwa disebut mempunyai peran berbeda. Namun, majelis hakim menilai peran tersebut saling berkaitan dan memberikan kontribusi terhadap rencana keberangkatan para korban menuju Pulau Reunion, Prancis.
Makhandran Thilipan disebut berperan meminta Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan mencari calon korban. Ia juga disebut membeli kapal bekas yang dipersiapkan sebagai sarana pengangkutan.
Para calon korban kemudian dimintai sejumlah uang dengan nominal berbeda. Nilainya disebut berkisar Rp30 juta, Rp40 juta hingga USD5.000 per orang.
Sebagian uang tersebut digunakan untuk keperluan pembelian kapal yang dipersiapkan dalam rencana keberangkatan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman.
Menurut pertimbangan hakim, perbuatan ketiga terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan lalu lintas keimigrasian serta mencegah penyelundupan orang.
Sementara faktor yang meringankan antara lain ketiganya memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatan, belum pernah menjalani hukuman pidana, masih berada pada usia produktif, serta dinilai masih mempunyai kesempatan memperbaiki diri.
“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mengawasi lalu lintas keimigrasian dan pencegahan penyelundupan orang.
Hal meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya. Belum pernah dihukum, masih berusia produktif serta masih bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari,” urai Yohana Timora Pangaribuan.
Uang Bukti Dirampas untuk Negara
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan sejumlah uang yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Permohonan Makhandran Thilipan agar uang Rp1.750.000 yang diklaim sebagai tabungan pribadi dikembalikan juga tidak dikabulkan.
Uang tersebut sebelumnya dimohonkan untuk dikembalikan dengan alasan digunakan bagi biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga di kampung halaman, serta kepentingan mempertahankan statusnya di bawah pengawasan UNHCR.
Namun, majelis hakim menyatakan permohonan tersebut bukan kewenangan mereka.
“Permohonan tersebut bukan kewenangan majelis hakim,” tegas hakim ketua.
Sebelumnya Dituntut Dua Tahun
Putusan 1,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan Risnawati Ginting. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Setelah putusan dibacakan, JPU, ketiga terdakwa, maupun tim penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah tim Imigrasi Kota Medan melakukan pengembangan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan kasus perdagangan orang pada November 2025.
Dari proses tersebut, Makhandran Thilipan diamankan terlebih dahulu. Penindakan kemudian berlanjut terhadap Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.












