Hukum

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Rencana Kirim Korban ke Prancis Terbongkar

×

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Rencana Kirim Korban ke Prancis Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Negeri Medan menyatakan tiga terdakwa terbukti melakukan percobaan penyelundupan orang menuju Pulau Reunion. Mereka sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.

Suasana persidangan tiga warga negara Sri Lanka dalam perkara percobaan penyelundupan manusia menuju Pulau Reunion, Prancis, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore (23/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com — Rencana keberangkatan sejumlah korban menuju Pulau Reunion, Prancis, menggunakan kapal barang bekas berujung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tiga warga negara Sri Lanka yang berstatus pengungsi di bawah pengawasan UNHCR masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam persidangan di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (23/9/2026) sore.

Ketiga terdakwa ialah Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan. Dua terdakwa, Makhandran dan Thangavadivel, diketahui tinggal sementara di tempat penampungan imigran asing My Mansion House, Jalan SMTK Dalam, Kelurahan Padangbulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

Sementara Rasiah Sukanthan tercatat tinggal di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, kawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Perbuatan tersebut dijerat Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis menilai ketiganya turut serta melakukan percobaan penyelundupan orang atau kelompok orang dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui upaya membawa seseorang atau kelompok orang masuk ataupun keluar dari wilayah Indonesia.

Hakim menegaskan bahwa status perbuatan yang masih berupa percobaan tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Walau masih percobaan, perbuatan menyelundupkan atsu menjual orang tersebut tidak selesai, namun tidak menghilangkan pidananya,” tegas hakim ketua.

Berawal dari Rencana Sejak Juni 2025

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim mengungkap adanya rangkaian perencanaan yang telah berlangsung sejak Juni 2025.

Ketiga terdakwa disebut telah memiliki rencana memberangkatkan para korban dengan menggunakan kapal barang bekas ekspor bernama KM Nagata. Kapal tersebut diketahui memiliki konstruksi yang memadukan material fiber dan kayu.

Dalam perkara itu, masing-masing terdakwa disebut mempunyai peran berbeda. Namun, majelis hakim menilai peran tersebut saling berkaitan dan memberikan kontribusi terhadap rencana keberangkatan para korban menuju Pulau Reunion, Prancis.

Makhandran Thilipan disebut berperan meminta Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan mencari calon korban. Ia juga disebut membeli kapal bekas yang dipersiapkan sebagai sarana pengangkutan.

Para calon korban kemudian dimintai sejumlah uang dengan nominal berbeda. Nilainya disebut berkisar Rp30 juta, Rp40 juta hingga USD5.000 per orang.

Sebagian uang tersebut digunakan untuk keperluan pembelian kapal yang dipersiapkan dalam rencana keberangkatan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman.

Menurut pertimbangan hakim, perbuatan ketiga terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan lalu lintas keimigrasian serta mencegah penyelundupan orang.

Sementara faktor yang meringankan antara lain ketiganya memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatan, belum pernah menjalani hukuman pidana, masih berada pada usia produktif, serta dinilai masih mempunyai kesempatan memperbaiki diri.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mengawasi lalu lintas keimigrasian dan pencegahan penyelundupan orang.

Hal meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya. Belum pernah dihukum, masih berusia produktif serta masih bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari,” urai Yohana Timora Pangaribuan.

Uang Bukti Dirampas untuk Negara

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan sejumlah uang yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Permohonan Makhandran Thilipan agar uang Rp1.750.000 yang diklaim sebagai tabungan pribadi dikembalikan juga tidak dikabulkan.

Uang tersebut sebelumnya dimohonkan untuk dikembalikan dengan alasan digunakan bagi biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga di kampung halaman, serta kepentingan mempertahankan statusnya di bawah pengawasan UNHCR.

Namun, majelis hakim menyatakan permohonan tersebut bukan kewenangan mereka.

“Permohonan tersebut bukan kewenangan majelis hakim,” tegas hakim ketua.

Sebelumnya Dituntut Dua Tahun

Putusan 1,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan Risnawati Ginting. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Setelah putusan dibacakan, JPU, ketiga terdakwa, maupun tim penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah tim Imigrasi Kota Medan melakukan pengembangan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan kasus perdagangan orang pada November 2025.

Dari proses tersebut, Makhandran Thilipan diamankan terlebih dahulu. Penindakan kemudian berlanjut terhadap Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…