Hukum

Kasus Emas Kualanamu, Kuasa Hukum Minta Pengalihan Penahanan Dua Tersangka dengan Pertimbangan Hak Anak dan Soroti Iktikad Bayar Bea Keluar

×

Kasus Emas Kualanamu, Kuasa Hukum Minta Pengalihan Penahanan Dua Tersangka dengan Pertimbangan Hak Anak dan Soroti Iktikad Bayar Bea Keluar

Sebarkan artikel ini
Suasana Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. (posisi tengah) bersama anggota tim hukum Nirmala Indraloka, S.H., saat berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, dahsyatnews.com — Permohonan pengalihan penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kepabeanan terkait emas di Bandara Internasional Kualanamu diajukan tim penasihat hukum kepada penyidik Bea dan Cukai Kualanamu. Selain alasan hukum, permohonan tersebut turut menyoroti kebutuhan pengasuhan anak serta kesediaan klien memenuhi kewajiban kepabeanan apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Permohonan tertulis itu disampaikan melalui surat Nomor 8/LO/MSR/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Tim kuasa hukum meminta agar SIS dan NT dapat menjalani penahanan kota sebagai pengganti penahanan di rumah tahanan negara, dengan kewajiban pelaporan dan pengawasan sesuai ketentuan hukum.

Tim penasihat hukum dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., bersama Nirmala Indraloka, S.H., Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., dan Muhammad Rafi Makarim, S.H., dari Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu melalui penyidik yang menangani perkara.

Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah keadaan yang patut dipertimbangkan dalam menentukan jenis penahanan, termasuk keberadaan barang yang telah diamankan, ketersediaan dokumen pembelian, komitmen mengikuti proses penyidikan, serta kondisi keluarga salah satu tersangka.

Emas Sekitar 700 Gram Telah Diamankan

Dalam dokumen permohonan, tim hukum menerangkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan yang melibatkan lempengan emas dengan berat keseluruhan sekitar 700 gram.

Berdasarkan keterangan klien yang dicantumkan dalam surat, emas tersebut masih berada di wilayah Indonesia dan telah diamankan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea dan Cukai Kualanamu.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa klien memiliki bukti pembelian yang dapat diserahkan untuk diperiksa lebih lanjut. Dokumen tersebut, menurut keterangan klien, berkaitan dengan pembelian emas dari Toko Emas Damero di Medan.

Selain itu, tim hukum menyatakan emas tersebut belum dikeluarkan secara fisik dari wilayah Indonesia menuju Kuala Lumpur. Barang itu disebut ditemukan saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray pertama, ketika berada di dalam koper milik Nabila Thifaniaulia.

Informasi mengenai asal-usul emas, dokumen pembelian, lokasi penemuan, dan rangkaian pemeriksaan tersebut diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara.

Meski demikian, keterangan yang disampaikan pihak tersangka masih perlu dinilai berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Pengajuan permohonan pengalihan penahanan tidak serta-merta menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Nyatakan Bersedia Penuhi Kewajiban Kepabeanan

Selain meminta perubahan jenis penahanan, kedua tersangka melalui penasihat hukumnya menyatakan bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.

Bentuk kerja sama yang disebutkan meliputi penyerahan bukti pembelian, pemeriksaan fisik, penimbangan, pengujian, serta verifikasi emas apabila diperlukan.

Mereka juga menyampaikan kesediaan memenuhi kewajiban bea keluar dan/atau kewajiban kepabeanan lainnya apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan kewajiban tersebut memang timbul.

Tim hukum menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan permintaan untuk menghentikan penyidikan atau mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebaliknya, kesediaan itu diajukan sebagai salah satu pertimbangan mengenai sikap kooperatif para tersangka dalam menghadapi proses hukum.

Dalam suratnya, penasihat hukum turut merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai salah satu dasar hukum yang relevan.

Kondisi Dua Anak Ikut Disampaikan

Pertimbangan lain yang diangkat dalam permohonan adalah kebutuhan pengasuhan anak. Tim hukum menyebut Sekar Indah Sari memiliki dua anak yang masing-masing berusia sekitar dua tahun dan 11 tahun.

Menurut penasihat hukum, kedua anak tersebut masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan ibu dalam kehidupan sehari-hari.

Atas dasar itu, kondisi keluarga diminta menjadi salah satu pertimbangan ketika penyidik mengevaluasi kemungkinan pengalihan penahanan. Tim hukum juga menegaskan bahwa alasan kemanusiaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban hukum apabila nantinya terbukti ada pelanggaran.

Sebagai dokumen pendukung, permohonan tersebut dilengkapi fotokopi akta kelahiran anak.

Penasihat hukum berharap kebutuhan anak dapat dipertimbangkan bersama kepentingan penyidikan, termasuk kemungkinan penerapan kewajiban pelaporan dan pembatasan pergerakan apabila pengalihan penahanan disetujui.

Kuasa Hukum Ajukan Sejumlah Persyaratan

Dalam permohonan tertanggal 10 Oktober 2026, tim hukum merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mereka mencantumkan Pasal 108 ayat (1) mengenai jenis penahanan, termasuk penahanan di rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Pasal 108 ayat (6) juga dirujuk terkait kewajiban pelaporan dalam penahanan kota. Selain itu, tim hukum mencantumkan Pasal 110 sebagai dasar yang dimohonkan untuk dipertimbangkan mengenai alternatif penangguhan penahanan.

Penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus mengacu pada naskah resmi peraturan yang berlaku serta kewenangan pejabat yang menangani perkara.

Apabila permohonan dikabulkan, kedua tersangka menyatakan bersedia memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain menetap di alamat yang jelas dan dapat diverifikasi, melapor sesuai jadwal yang ditetapkan, serta menghadiri setiap panggilan pemeriksaan.

Mereka juga menyatakan bersedia tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, tidak menghambat penyidikan, dan menaati persyaratan tambahan yang sah dari pejabat berwenang.

Tim hukum turut meminta agar penyidik mempertimbangkan alternatif penangguhan penahanan apabila pengalihan menjadi tahanan kota belum dapat diberikan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut penasihat hukum, penahanan merupakan bagian dari proses peradilan pidana, bukan hukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, mereka meminta agar keputusan mengenai jenis penahanan mempertimbangkan keadaan perkara dan persyaratan hukum yang relevan.

Bea Cukai Sebut Perkara Masih Disidik

Hingga informasi dalam surat permohonan tersebut disusun, belum ada keterangan mengenai keputusan penyidik atas permintaan pengalihan penahanan kedua tersangka.

Humas Bea Cukai Kualanamu menyatakan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang melibatkan dua tersangka masih dalam proses penyidikan, termasuk pendalaman terhadap iktikad baik yang disampaikan pihak terkait.

“Kasus dalam proses penyidikan, termasuk pendalaman terkait iktikad baik,” demikian keterangan Humas Bea Cukai Kualanamu melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

Dengan demikian, permohonan pengalihan penahanan tersebut masih harus menunggu penilaian pejabat berwenang. Proses penyidikan tetap berjalan, sementara keterangan mengenai asal-usul emas, kewajiban kepabeanan, dan dugaan tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…