MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS dan NT dalam perkara dugaan pelanggaran kepabeanan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapat perhatian dari tim kuasa hukum. Pihak pembela meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap barang yang ditemukan, dokumen pendukung, dan ketentuan hukum yang menjadi dasar penindakan.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara itu berkaitan dengan dua keping emas batangan seberat total 700 gram yang diduga hendak dibawa ke luar negeri tanpa pemberitahuan pabean.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak pembela, emas tersebut ditemukan petugas Bea Cukai melalui pemeriksaan mesin pemindai sinar-X (X-ray) pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, kedua kliennya disebut tengah bersiap melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Setelah penemuan tersebut, SIS dan NT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa asal-usul emas, klasifikasi barang, kelengkapan dokumen, serta kewajiban ekspor perlu ditelaah secara cermat. Menurutnya, pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut diperlukan untuk menentukan konsekuensi hukum yang tepat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mengesampingkan kewajiban untuk mematuhi peraturan kepabeanan. Namun, menurut pandangan tim pembela, kemungkinan pemenuhan kewajiban administratif patut diperiksa apabila memang tersedia mekanisme yang sah untuk perkara tersebut.
PMK tentang Bea Keluar Emas Jadi Rujukan Kuasa Hukum
Dalam pendampingan terhadap kedua tersangka, Sa’i Rangkuti mengaku telah memberikan nasihat hukum mengenai kewajiban yang mungkin berkaitan dengan emas yang menjadi objek perkara.
Ia merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Menurutnya, aturan tersebut perlu dipelajari untuk mengetahui apakah ketentuannya berkaitan dengan jenis emas yang ditemukan dalam perkara tersebut. Kendati demikian, keberadaan aturan mengenai bea keluar tidak dengan sendirinya memastikan bahwa dugaan pelanggaran pidana dapat diselesaikan melalui pembayaran kewajiban administratif.
Penerapannya tetap bergantung pada jenis dan klasifikasi emas, persyaratan ekspor, dokumen yang tersedia, serta ketentuan pidana yang relevan.
“Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Ia berharap seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa secara objektif sebelum langkah hukum berikutnya ditentukan.
Prinsip Ultimum Remedium Diminta Dikaji
Selain aspek kepabeanan, tim kuasa hukum menyoroti prinsip ultimum remedium, yakni gagasan bahwa hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam keadaan yang memungkinkan menurut hukum.
Sa’i Rangkuti berpandangan, proses penegakan hukum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, penilaian terhadap suatu perkara seharusnya mempertimbangkan karakteristik perbuatan serta ketentuan hukum yang secara khusus mengaturnya.
Ia juga menyinggung pendekatan restorative justice sebagai bagian dari gagasan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan. Namun, penggunaan pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis pada setiap perkara dan harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Dalam konteks kasus emas di Kualanamu, permintaan kuasa hukum tersebut merupakan pandangan pihak pembela. Penentuan apakah tersedia ruang untuk penyelesaian administratif atau mekanisme hukum lainnya tetap menjadi persoalan yang harus dinilai berdasarkan peraturan dan fakta perkara.
Sa’i Rangkuti turut mengacu pada pemikiran hukum progresif yang diperkenalkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Pemikiran tersebut menempatkan manusia dan tujuan keadilan sebagai perhatian penting dalam pelaksanaan hukum.
Menurut Sa’i, penerapan hukum perlu tetap memperhatikan nilai keadilan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku, kepentingan negara, maupun kewenangan aparat penegak hukum.
Menunggu Penjelasan Resmi Bea Cukai Kualanamu
Sa’i Rangkuti menyebut dirinya telah berkecimpung sekitar 20 tahun dalam dunia advokasi. Ia juga menyampaikan pengalaman dalam sejumlah kegiatan advokasi dan tim hukum, termasuk JAMIN Sumatera Utara, PASTI Bobby Sumatera Utara, serta Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara.
Ia mengatakan pengalaman tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab profesionalnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien.
“Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di sisi lain, penjelasan dari Bea Cukai Kualanamu masih diperlukan untuk memberikan gambaran lengkap mengenai dasar penetapan tersangka, alasan penahanan, ketentuan yang disangkakan, serta status penanganan perkara.
Berdasarkan keterangan dalam naskah awal Kedan News, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum memperoleh tanggapan.
Redaksi dahsyatnews.com membuka ruang bagi Bea Cukai Kualanamu untuk menyampaikan klarifikasi atau keterangan resmi. Informasi dari pihak berwenang tersebut penting untuk melengkapi perspektif tim kuasa hukum dan memastikan pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, serta Kode Etik Jurnalistik.












