Hukum

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.

×

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., selaku kuasa hukum SIS dan NT, meminta penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan terkait dua keping emas seberat 700 gram di Bandara Kualanamu dikaji secara menyeluruh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (7/10/2026) (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS dan NT dalam perkara dugaan pelanggaran kepabeanan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapat perhatian dari tim kuasa hukum. Pihak pembela meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap barang yang ditemukan, dokumen pendukung, dan ketentuan hukum yang menjadi dasar penindakan.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara itu berkaitan dengan dua keping emas batangan seberat total 700 gram yang diduga hendak dibawa ke luar negeri tanpa pemberitahuan pabean.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak pembela, emas tersebut ditemukan petugas Bea Cukai melalui pemeriksaan mesin pemindai sinar-X (X-ray) pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, kedua kliennya disebut tengah bersiap melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Setelah penemuan tersebut, SIS dan NT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu.

Menanggapi proses hukum yang berjalan, Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa asal-usul emas, klasifikasi barang, kelengkapan dokumen, serta kewajiban ekspor perlu ditelaah secara cermat. Menurutnya, pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut diperlukan untuk menentukan konsekuensi hukum yang tepat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mengesampingkan kewajiban untuk mematuhi peraturan kepabeanan. Namun, menurut pandangan tim pembela, kemungkinan pemenuhan kewajiban administratif patut diperiksa apabila memang tersedia mekanisme yang sah untuk perkara tersebut.

PMK tentang Bea Keluar Emas Jadi Rujukan Kuasa Hukum

Dalam pendampingan terhadap kedua tersangka, Sa’i Rangkuti mengaku telah memberikan nasihat hukum mengenai kewajiban yang mungkin berkaitan dengan emas yang menjadi objek perkara.

Ia merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Menurutnya, aturan tersebut perlu dipelajari untuk mengetahui apakah ketentuannya berkaitan dengan jenis emas yang ditemukan dalam perkara tersebut. Kendati demikian, keberadaan aturan mengenai bea keluar tidak dengan sendirinya memastikan bahwa dugaan pelanggaran pidana dapat diselesaikan melalui pembayaran kewajiban administratif.

Penerapannya tetap bergantung pada jenis dan klasifikasi emas, persyaratan ekspor, dokumen yang tersedia, serta ketentuan pidana yang relevan.

“Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Ia berharap seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa secara objektif sebelum langkah hukum berikutnya ditentukan.

Prinsip Ultimum Remedium Diminta Dikaji

Selain aspek kepabeanan, tim kuasa hukum menyoroti prinsip ultimum remedium, yakni gagasan bahwa hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam keadaan yang memungkinkan menurut hukum.

Sa’i Rangkuti berpandangan, proses penegakan hukum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, penilaian terhadap suatu perkara seharusnya mempertimbangkan karakteristik perbuatan serta ketentuan hukum yang secara khusus mengaturnya.

Ia juga menyinggung pendekatan restorative justice sebagai bagian dari gagasan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan. Namun, penggunaan pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis pada setiap perkara dan harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Dalam konteks kasus emas di Kualanamu, permintaan kuasa hukum tersebut merupakan pandangan pihak pembela. Penentuan apakah tersedia ruang untuk penyelesaian administratif atau mekanisme hukum lainnya tetap menjadi persoalan yang harus dinilai berdasarkan peraturan dan fakta perkara.

Sa’i Rangkuti turut mengacu pada pemikiran hukum progresif yang diperkenalkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Pemikiran tersebut menempatkan manusia dan tujuan keadilan sebagai perhatian penting dalam pelaksanaan hukum.

Menurut Sa’i, penerapan hukum perlu tetap memperhatikan nilai keadilan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku, kepentingan negara, maupun kewenangan aparat penegak hukum.

Menunggu Penjelasan Resmi Bea Cukai Kualanamu

Sa’i Rangkuti menyebut dirinya telah berkecimpung sekitar 20 tahun dalam dunia advokasi. Ia juga menyampaikan pengalaman dalam sejumlah kegiatan advokasi dan tim hukum, termasuk JAMIN Sumatera Utara, PASTI Bobby Sumatera Utara, serta Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara.

Ia mengatakan pengalaman tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab profesionalnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien.

“Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Di sisi lain, penjelasan dari Bea Cukai Kualanamu masih diperlukan untuk memberikan gambaran lengkap mengenai dasar penetapan tersangka, alasan penahanan, ketentuan yang disangkakan, serta status penanganan perkara.

Berdasarkan keterangan dalam naskah awal Kedan News, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum memperoleh tanggapan.

Redaksi dahsyatnews.com membuka ruang bagi Bea Cukai Kualanamu untuk menyampaikan klarifikasi atau keterangan resmi. Informasi dari pihak berwenang tersebut penting untuk melengkapi perspektif tim kuasa hukum dan memastikan pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, serta Kode Etik Jurnalistik.