Politik

Bantuan Sosial, UHC, Hingga KIP! Godfried Effendi Lubis Jawab Tuntas Pertanyaan Warga Medan

×

Bantuan Sosial, UHC, Hingga KIP! Godfried Effendi Lubis Jawab Tuntas Pertanyaan Warga Medan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Medan , Drs. Godfried Effendi Lubis, MM saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Minggu (02/02/2025). (dahsyatnews.com/ist)

Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, menjelaskan bahwa bantuan sosial didasarkan pada data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

“Bagi warga yang belum terdaftar di DTKS, mereka harus mengajukan melalui kepala lingkungan setempat. Kemudian, data tersebut akan diverifikasi di tingkat kelurahan dan kecamatan sebelum dikirim ke pusat untuk diproses,” jelasnya.

Seorang warga lainnya menanyakan bagaimana mekanisme pengalihan bantuan bagi mereka yang dulunya miskin tetapi kini sudah sejahtera, agar bantuan bisa diberikan kepada yang lebih membutuhkan.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Wiwin Prabudi Lubis dari Dinas Sosial.

Ratusan warga menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper Perda) Anggota DPRD Kota Medan Periode 2024-2029, Drs. Godfried Effendi Lubis, MM di Jalan Sisingamangaraja Km. 10, Medan, Minggu (02/02/2025). (dahsyatnews.com/ist)

“Bantuan sosial tidak bisa langsung dialihkan begitu saja. Jika ada warga yang sudah lebih sejahtera, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima melalui pemutakhiran data di DTKS. Hal ini dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, warga diharapkan melaporkan perubahan kondisi ekonomi mereka agar bantuan bisa dialihkan kepada yang lebih membutuhkan,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *