Politik

Bantuan Sosial, UHC, Hingga KIP! Godfried Effendi Lubis Jawab Tuntas Pertanyaan Warga Medan

×

Bantuan Sosial, UHC, Hingga KIP! Godfried Effendi Lubis Jawab Tuntas Pertanyaan Warga Medan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Medan , Drs. Godfried Effendi Lubis, MM saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Minggu (02/02/2025). (dahsyatnews.com/ist)

Seorang warga lainnya bertanya tentang syarat dan prosedur mendapatkan bantuan pangan (raskin).

“Bantuan raskin diberikan kepada keluarga miskin yang sudah terdaftar dalam DTKS. Setiap keluarga mendapatkan sekitar 10 kg beras per bulan. Jika ada warga yang merasa layak tetapi belum mendapatkannya, segera ajukan data ke kepala lingkungan untuk diverifikasi,” jelas Godfried.

Jaminan Layanan Kesehatan Gratis dengan UHC

Salah satu pertanyaan yang banyak diajukan warga adalah terkait program Universal Health Coverage (UHC).

Seorang warga bertanya, “Pak, saya punya KTP Medan, tapi saya tidak punya BPJS. Jika saya sakit dan harus berobat, apakah saya tetap bisa mendapat layanan gratis?”

Godfried langsung menjawab dengan tegas, “Ya, bapak dan ibu tidak perlu khawatir. Selama memiliki KTP dan KK Medan yang sudah berdomisili minimal tiga bulan, maka bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui UHC. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena tidak punya BPJS. Jika ada yang menolak, segera laporkan ke saya!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *