Meski demikian, BEM Sumut menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Semua dugaan yang kami sampaikan harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” tegasnya.
BEM Sumut juga meminta dilakukan audit lapangan secara menyeluruh, pemeriksaan dokumen lingkungan, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pengelolaan limbah medis tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Indonesia Lestari Group, Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi maupun Klinik Romauli ZR terkait penelusuran dan pengaduan yang disampaikan BEM Sumatera Utara.
PT Indonesia Lestari Group yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan tanggapan hingga Jumat (15/5/2026). Sementara itu, Hj. Romauli Silalahi yang telah dimintai penjelasan oleh wartawan juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.












