Hukum

Delapan Chromebook SD di Serdang Bedagai Digondol Maling Bermodal Gunting

×

Delapan Chromebook SD di Serdang Bedagai Digondol Maling Bermodal Gunting

Sebarkan artikel ini

Polisi juga masih mendalami secara teknis bagaimana pelaku dapat merusak pintu perpustakaan hanya dengan menggunakan alat sederhana.

Tersangka pencuri 8 laptop jenis chromebook di Perpustakaan SD No 105412 di Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Minggu (1/1/2026). (dahsyatnews.com/Dok Polres Sergai)

Serdang Bedagai, dahsyatnews.com/ – Keamanan aset pendidikan kembali menjadi sorotan setelah aksi pencurian menyasar sebuah sekolah dasar negeri di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Delapan unit laptop Chromebook yang tersimpan di perpustakaan SD Negeri 105412 Desa Sei Bamban Estate raib digasak pelaku, hanya dengan bermodalkan sebuah gunting.

Pelaku berinisial MP (25) berhasil diringkus aparat Polres Serdang Bedagai beberapa jam setelah kejadian. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu (1/2/2026) dan baru terungkap saat penjaga sekolah melakukan pengecekan pagi hari.

Menurut keterangan kepolisian, penjaga sekolah Jenni Arifin (46) mendapat laporan dari guru terkait kondisi perpustakaan. Saat tiba di lokasi, pintu ruang perpustakaan sudah dalam keadaan rusak, sementara lemari dan loker penyimpanan terlihat berantakan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pintu perpustakaan dan ruang aset sekolah mengalami kerusakan. Kondisi di dalam ruangan juga sudah tidak tertata,” ujar Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, Selasa (3/2/2026).

Pihak sekolah kemudian melakukan pendataan inventaris dan mendapati delapan unit Chromebook telah hilang. Perangkat tersebut terdiri dari lima unit merek Axioo dan tiga unit merek Acer, yang selama ini digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar siswa.

Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polres Sergai. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah pada pelaku.

Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, MP berhasil diamankan di rumahnya yang masih berada di wilayah Desa Sei Bamban.

Barang Curian Dibuang ke Semak Rel Kereta

Saat penangkapan, petugas hanya menemukan dua unit Chromebook. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui telah menyembunyikan sisa barang curian di lokasi lain.

“Enam unit Chromebook disimpan pelaku di dalam satu tas sandang yang diletakkan di semak-semak dekat rel kereta api,” jelas Manullang.

Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan seluruh sisa barang bukti, sehingga total delapan unit Chromebook dapat diselamatkan.

Kini, MP telah ditahan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami secara teknis bagaimana pelaku dapat merusak pintu perpustakaan hanya dengan menggunakan alat sederhana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan dan pengamanan aset sekolah, terutama perangkat teknologi pendidikan yang bernilai tinggi dan rawan menjadi sasaran tindak kriminal.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…