Selain itu, ia menjelaskan bahwa layanan UHC kini dapat dimanfaatkan lintas wilayah, sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan meski berada di luar daerah domisili selama dokumen administrasi terpenuhi.
Program lain yang disampaikan adalah bantuan bedah rumah bagi warga kurang mampu dengan nilai mencapai sekitar Rp180 juta. Ia mengingatkan agar pengajuan dilakukan melalui kelurahan dengan memastikan status kepemilikan rumah jelas dan sah.
Dalam aspek perpajakan, ia menyebut adanya peluang keringanan bagi wajib pajak tertentu.
“Ada formulir pengajuan pengurangan PBB dan batas waktunya sampai 31 Mei,” ungkapnya.
Pengurangan tersebut, lanjutnya, berkisar antara 40 hingga 75 persen, dengan ketentuan pembayaran PBB tahun sebelumnya telah diselesaikan.
Godfried juga menyinggung kewajiban pembayaran pajak penerangan jalan yang dibebankan melalui rekening listrik sebesar 7,5 persen. Ia menilai, dengan kontribusi tersebut, masyarakat berhak mendapatkan fasilitas lampu jalan yang memadai.












