Ali Nuryahya Harahap telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/2506/VII/2025.
Ia menjerat terlapor dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dan berharap kasus ini segera diproses agar dirinya merasa aman menjalankan tugas.
“Saya hanya ingin merasa aman sebagai kepala lingkungan. Kami sudah cukup trauma,” ujar Kepling 11.












