“Ini adalah pemeriksaan kedua sejak laporan masuk bulan Maret. Kami menduga kuat telah terjadi manipulasi dan penipuan dalam proses pemberian kaki palsu. Kami ingin hukum ditegakkan, dan Direktur Utama RS Mitra Sejati segera diperiksa,” ujar Hans dengan tegas.
Ia menambahkan, proses hukum ini juga menyasar dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 266 KUHP mengenai keterangan palsu dalam akta otentik.
Hans turut menjelaskan, “Awalnya, klien saya hanya mengalami infeksi di jari kaki. Tapi karena penanganan yang kami duga tidak profesional, amputasi pun terjadi. Lalu dijanjikan kaki palsu, tapi sampai sekarang tidak ditepati.”
Tak hanya itu, Everedy Sembiring, selaku suami korban, menegaskan bahwa dalam proses kesepakatan damai, mereka tak pernah bertemu langsung dengan dr. Aswadi Sp.B KV, salah satu dokter yang disebut sebagai terlapor, dan hanya dihadapkan pada kuasa hukum rumah sakit. Sikap tidak kooperatif inilah yang menurutnya menjadi alasan kuat untuk menempuh jalur hukum.












