Berita UtamaHukum

Divonis Seumur Hidup, Prajurit TNI Pembunuh Istri di Deli Serdang Dipecat dari Dinas Militer

×

Divonis Seumur Hidup, Prajurit TNI Pembunuh Istri di Deli Serdang Dipecat dari Dinas Militer

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan hasil visum, korban ditemukan mengalami puluhan luka tusuk dan sayatan, yang dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Serma Tengku Dian Anugerah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, pada Senin (12/1/2026). Ia didakwa membunuh istrinya sendiri. (dahsyatnews.com/ist

Medan, dahsyatnews.com/ – Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Serma Tengku Dian Anugerah, prajurit TNI yang terbukti membunuh istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda (34), di Kabupaten Deli Serdang. Majelis hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup, sekaligus menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas militer.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/1/2026). Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” demikian kutipan putusan pengadilan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Dalam perkara ini, Serma Dian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Faktor yang Memberatkan

Majelis hakim mencatat tujuh hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Salah satunya, tindakan pembunuhan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik dan kehormatan institusi TNI di mata masyarakat serta bertentangan dengan nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Hakim juga menilai terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan niat dan perencanaan matang, termasuk menyiapkan waktu serta senjata yang digunakan. Berdasarkan hasil visum, korban ditemukan mengalami puluhan luka tusuk dan sayatan, yang dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Selain itu, terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada korban usai kejadian. Ia justru berupaya melarikan diri dan tidak segera menyerahkan diri kepada Polisi Militer. Sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan serta belum pernah meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban turut memperberat putusan.

“Keadaan yang meringankan, tidak ditemukan,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.

Motif Ekonomi dan Rumah Tangga Retak

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis pagi (24/7/2025) di kawasan Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deli Serdang. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di teras rumah dan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Pihak Kodam I Bukit Barisan sebelumnya mengungkapkan bahwa masalah ekonomi dan ketidakharmonisan rumah tangga menjadi pemicu utama tragedi tersebut. Pasangan suami istri itu diketahui telah lama mengalami konflik dan bahkan sudah pisah rumah beberapa bulan sebelum kejadian.

Saat penangkapan, aparat mengamankan sangkur milik terdakwa yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Serma Dian ditangkap sesaat sebelum berhasil melarikan diri melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Vonis ini sekaligus menegaskan bahwa tindak pidana berat yang dilakukan anggota militer tidak mendapat perlindungan hukum, serta menjadi peringatan keras terhadap pelanggaran serius, khususnya kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…