Dr. Sa’i Nilai Program Ini Strategis dan Tepat Sasaran
Dr. Sa’i Rangkuti menilai bahwa kehadiran pidana kerja sosial merupakan langkah besar bagi pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia, terutama di daerah.
Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat:
-
mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan,
-
memberikan efek jera yang proporsional,
-
tidak memutus hubungan sosial pelaku dengan keluarga,
-
sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Tidak semua pelanggaran harus berakhir di penjara. Ada banyak kasus yang lebih tepat diselesaikan dengan pendekatan restoratif, dan Sumut kini telah menjadi pionir dalam hal itu,” ujar Dr. Sa’i.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi model bagi daerah lain. Menurutnya, pendekatan RJ yang didorong oleh Gubernur Bobby adalah wujud keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang sering kali menjadi korban kriminalisasi ringan.
“Kebijakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan dan masa depan penegakan keadilan di Sumut,” tambahnya.












