Penandatanganan PKS di Kantor Gubernur Sumut, 18 November 2025
Penerapan pidana kerja sosial ini dipertegas kembali dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial hanya dapat dijalankan berdasarkan putusan pengadilan.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” kata Undang Mugopal.
Ia mengingatkan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan wajib dilaksanakan delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.
Undang Mugopal juga menyampaikan sejumlah pertimbangan bagi jaksa sebelum memilih pidana kerja sosial, seperti:












