-
terdakwa berusia di atas 75 tahun,
-
terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,
-
kerugian korban tidak besar,
-
terdakwa telah mengganti kerugian,
-
hingga faktor relevan lainnya.
“Ada sekitar 300 jenis kerja sosial yang bisa diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, saluran air, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP. Semua disesuaikan dengan kemampuan pelaku,” tambahnya.
Bobby: Pidana Kerja Sosial Masuk RPJMD dan Program PHTC Sumut
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) yang telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye. Pidana kerja sosial, katanya, telah dimasukkan ke dalam RPJMD Sumut sebagai komitmen menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan progresif.












