Di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai, pengembalian dana BOSP ke RKUD sebesar Rp800.066.275,23 juga belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Dana itu malah digunakan untuk belanja daerah, tanpa rincian jelas penggunaannya.
Selain itu, terjadi kelebihan pembayaran atas 13 paket pekerjaan belanja barang yang diserahkan ke masyarakat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023, senilai Rp117.863.426,68.
Sementara di Bagian Umum Setda, ditemukan realisasi belanja honorarium kegiatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp440.961.600. Dana tersebut dibayarkan kepada ASN berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Bagian Umum Setda dan Sekda Binjai, meskipun kegiatan itu merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi mereka.
“Dana-dana hasil temuan BPK tersebut hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah maupun kas negara,” ungkap Hara Sihombing lagi.
Padahal, sesuai Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, instansi terkait memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK.












