Berita Utama

EM, JO, dan WT Rugi Rp180 Juta, Kuasa Hukum Darwis Chandra Tuntut AK di Polrestabes Medan

×

EM, JO, dan WT Rugi Rp180 Juta, Kuasa Hukum Darwis Chandra Tuntut AK di Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Pelaku yang diduga menggelapkan pesanan bahan bangunan senilai Rp179 juta saat diamankan di Polrestabes Medan, (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

“Pesanan cat tembok dari bulan Maret, April, dan Mei dengan total sekitar Rp109 juta, ditambah pesanan besi serta bahan bangunan senilai lebih dari Rp70 juta, ternyata tidak pernah dikirimkan sebagaimana dijanjikan. Pelaku beralasan akan melakukan canvas atau mengirim barang ke luar kota dengan janji keuntungan bagi para pengusaha bahan bangunan. Namun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi,” jelas Darwis, di Medan, Senin (19/8/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian serupa agar segera melapor.
“Bagi korban yang merasakan kerugian yang sama oleh pelaku dapat menghubungi nomor 0851-7688-7782,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terlapor AK dijerat dengan Pasal 373 dan Pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyidikan Polrestabes Medan. Polisi masih menelusuri apakah ada korban lain dengan modus serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *