Medan, dahsyatnews.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bahan bangunan dengan terlapor berinisial AK semakin melebar. Setelah JO (41) dan WT (43) melapor ke Polrestabes Medan, kini seorang perempuan bernama EM (26) juga resmi mengajukan laporan. Total kerugian dari tiga korban ini ditaksir mencapai lebih dari Rp180 juta.
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, ketiga laporan tersebut teregister dengan nomor berbeda:
- STTLP/B/2830/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, laporan JO, seorang wiraswasta warga Medan Johor. Ia mengaku dirugikan sekitar Rp47,462 juta akibat pembelian cat tembok dan besi yang tidak kunjung dibayar oleh AK.
- LP/B/2829/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, laporan WT, wiraswasta asal Medan Timur. Ia menyebut mengalami kerugian sekitar Rp33,359 juta setelah AK mengambil keramik dari tokonya namun tidak melakukan pembayaran.
- LP/B/2833/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, laporan EM, seorang mahasiswi asal Medan Selayang, dengan kerugian terbesar mencapai Rp109,191 juta. Kasus bermula pada Maret 2025 ketika AK mengambil bahan bangunan berupa cat, besi, dan triplek dari PT Eramas Dinamika Inova dengan janji pembayaran dilakukan pada Mei 2025. Namun hingga Juli 2025, pembayaran tak kunjung dilakukan dan barang tidak ditemukan.
Kuasa hukum para korban, Darwis Chandra, S.H dari Veritas Justicia Law Firm, menegaskan bahwa kasus ini memiliki pola yang sama, yakni pelaku memesan barang dalam jumlah besar dengan janji akan melakukan pembayaran atau menjual kembali barang ke luar kota.












