Keterangan Humas Bank Sumut:
“Temuan Rp23 miliar di tahun 1994 atas agunan lahan 67 hektare di Kuala Namu diproses oleh Bank Sumut, Pemprov Sumut dan Kejati Sumut. Lahan dijual atau dilelang dan akan dibalikkan ke Kas Negara. Aset tersebut dinilai saat ini bernilai ratusan miliar. Sampai saat ini, prosesnya masih belum selesai,” jelas Humas Bank Sumut.
Kritik Ketua Umum FKSM Sumut
Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut, Irwansyah, menilai persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun tanpa kejelasan penyelesaian, berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan daerah.
“Kalau benar ada pinjaman sejak tahun 1994 dengan nilai mencapai Rp23 miliar, dan hingga kini tidak ada pengembalian, maka ini jelas persoalan serius. Apalagi menyangkut aset di atas lahan strategis yang luasnya mencapai puluhan hektare di kawasan Kuala Namu,” tegas Irwansyah.
Ia juga menilai bahwa Bank Sumut semestinya bersikap transparan kepada publik.
“Humas Bank Sumut seharusnya menjawab pertanyaan wartawan, bukan malah bungkam. Transparansi itu kunci, apalagi Bank Sumut adalah bank milik daerah yang sahamnya juga dimiliki pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumut,” ucapnya.












