Ketua FKSM menambahkan, jika benar terdapat indikasi pembiaran selama 30 tahun, maka hal ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian manajemen.
“Kalau memang pinjaman itu tidak pernah dilunasi sejak 1994, maka kita patut menduga ada kelalaian serius dalam pengawasan. Situasi seperti ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat Sumut,” ujarnya.
Lebih jauh, FKSM Sumut menyebut pihaknya akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami dari FKSM Sumut akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Biarlah aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan dan memastikan apakah ada dugaan tindak pidana atau penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Desakan Pengusutan
Menurutnya, Kejatisu perlu segera turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Jangan sampai kasus seperti ini hanya menjadi isu di media tanpa tindak lanjut. Kejatisu harus serius mengusut, karena menyangkut uang rakyat. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan perbankan daerah,” ungkap Irwansyah.












