Lebih lanjut, dalam rangkaian program Sosialisasi Perda (Sosperda) Penanggulangan Kemiskinan, pemerintah juga menyediakan program bedah rumah untuk warga tidak mampu. Program ini dilaksanakan melalui kelurahan, namun dengan syarat utama bahwa tanah dan rumah yang akan dibedah harus memiliki bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat atau surat keterangan dari camat.
“Jangan dibangun di atas tanah orang lain, itu bisa menimbulkan masalah. Pemerintah bantu, tapi rumah sederhana, dan harus jelas status kepemilikannya,” ujarnya.
Drs. Godfried juga menyampaikan bahwa bagi pensiunan yang kurang mampu dan merasa beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya terlalu tinggi, dapat mengajukan permohonan pengurangan ke kantor kelurahan atau kecamatan. Permohonan tersebut bisa diajukan paling lambat tanggal 31 Mei setiap tahunnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan pelatihan keterampilan gratis untuk para perempuan, khususnya ibu rumah tangga dan anak gadis, melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Program ini mencakup pelatihan menjahit dan tata rias seperti salon kecantikan, tanpa dipungut biaya.













wonderful points altogether, you just gained a brand new reader. What would you recommend in regards to your post that you made some days ago? Any positive?
I truly appreciate this post. I have been looking everywhere for this! Thank goodness I found it on Bing. You have made my day! Thank you again
Hi there! I’m at work browsing your blog from my new iphone 4! Just wanted to say I love reading your blog and look forward to all your posts! Carry on the fantastic work!