Pertanyaan lainnya datang dari Randa Lubis, mahasiswa Fakultas Hukum UINSU, yang menyoroti pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Ia mempertanyakan sejauh mana kebijakan tersebut dijalankan oleh pemerintah daerah, khususnya dalam implementasi Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Rosmawati br Simanjuntak, warga Kanal Bajak V, turut mengajukan pertanyaan seputar BPJS. Ia mempertanyakan mekanisme pengurusan UHC untuk ibunya yang sudah tidak bisa berjalan, serta apakah program tersebut mencakup layanan rawat jalan atau hanya rawat inap.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Anggota DPRD Medan Drs. Godfried Effendi Lubis, MM menjelaskan bahwa program UHC tetap dapat diakses meskipun peserta memiliki tunggakan BPJS. “Selama memiliki KTP dan KK yang berdomisili di Medan lebih dari tiga bulan, warga bisa mendaftar UHC di Puskesmas tanpa ditanya status BPJS-nya,” jelas Godfried.
Terkait pengurusan UHC bagi warga yang tidak bisa berjalan, ia menyarankan agar keluarga membawa formulir ke rumah pasien dan membuktikan kondisi pasien melalui dokumentasi video. “Jika tidak bisa datang langsung, cukup divideo dan dibuktikan. Sepanjang kita jujur, itu tidak masalah,” ujarnya.













wonderful points altogether, you just gained a brand new reader. What would you recommend in regards to your post that you made some days ago? Any positive?
I truly appreciate this post. I have been looking everywhere for this! Thank goodness I found it on Bing. You have made my day! Thank you again
Hi there! I’m at work browsing your blog from my new iphone 4! Just wanted to say I love reading your blog and look forward to all your posts! Carry on the fantastic work!