Menjawab soal seleksi jalur prestasi masuk SMP, Godfried menyampaikan bahwa hingga saat ini petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pendidikan belum keluar. “Kita tunggu saja juknisnya. Apakah akan ada tes ulang atau tidak, akan dijelaskan nanti dalam juknis tersebut,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan soal pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2022, Godfried menegaskan bahwa setiap Perda harus disesuaikan dengan regulasi di atasnya. “Tidak bisa ada Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Konsiderannya harus mengacu pada Undang-Undang, Inpres, dan aturan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Yusnidar, menambahkan penjelasan teknis mengenai program UHC. Ia menjelaskan bahwa program UHC terdiri dari dua skema, yakni PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah). “Untuk mendaftar UHC dalam kondisi tidak sakit, warga harus terdaftar di DTKS Dinas Sosial dan memiliki KTP Medan lebih dari tiga bulan. Jika dalam kondisi sakit dan memiliki tunggakan, masih bisa dialihkan ke JKMB, dan tagihan sebelumnya akan disimpan,” ungkap Yusnidar.













wonderful points altogether, you just gained a brand new reader. What would you recommend in regards to your post that you made some days ago? Any positive?
I truly appreciate this post. I have been looking everywhere for this! Thank goodness I found it on Bing. You have made my day! Thank you again
Hi there! I’m at work browsing your blog from my new iphone 4! Just wanted to say I love reading your blog and look forward to all your posts! Carry on the fantastic work!