“Bagi pensiunan dengan penghasilan Rp2,5 juta per bulan atau yang tinggal di rumah warisan dan kesulitan membayar PBB, bisa mengajukan keringanan hingga 50% atau bahkan 75%. Namun, pengajuan harus dilakukan paling lambat bulan Mei, dengan batas akhir di bulan Agustus,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga bukan sekadar janji.
Tindak Lanjut Keluhan Warga: Infrastruktur, Drainase, dan Penerangan Jalan
Di akhir sesi, beberapa warga menyampaikan pertanyaan terkait jalan berlubang, drainase, BPJS, bantuan sosial, dan pengurusan administrasi kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, Godfried meminta agar Dinas BMBK langsung meninjau kondisi jalan yang rusak di lokasi reses pada hari itu juga.
“Jangan tunggu besok! Jika ada jalan yang rusak atau lampu jalan yang mati, langsung cek ke lapangan dan segera laporkan,” tegasnya.
Acara ditutup dengan pemberian souvenir dari Drs. Godfried Effendi Lubis, MM kepada seluruh warga yang hadir, sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam reses ini.












