Berita Utama

IKI Sumut Desak Pemeriksaan Mendalam Sekcam Medan Polonia, Termasuk 20 Petugas Becak Sampah, untuk Perkuat BAP dan Transparansi Persidangan

×

IKI Sumut Desak Pemeriksaan Mendalam Sekcam Medan Polonia, Termasuk 20 Petugas Becak Sampah, untuk Perkuat BAP dan Transparansi Persidangan

Sebarkan artikel ini

IKI Sumut mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Sekcam Medan Polonia serta seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Termasuk di dalamnya 20 petugas becak, mandor, dan unsur lain yang memiliki keterkaitan informasi.

Tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Kantor Wali Kota Medan, Kantor Kecamatan Medan Polonia (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Tidak hanya itu, para petugas mengaku pernah dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa dana BBM telah mereka terima sejak Juli 2024, meskipun kenyataannya tidak pernah diterima. Tekanan itu diduga dilakukan oleh mandor, sehingga IKI Sumut menilai telah terjadi bentuk intimidasi administrasi terhadap pekerja kebersihan tersebut.

Dugaan Saksi Kunci Tidak Dihadirkan: Nama Iq Disebut

Dalam perkara ini, IKI Sumut menyoroti dugaan bahwa tidak semua petugas becak dihadirkan sebagai saksi kunci, termasuk seorang saksi berINISIAL IQ, yang disebut memiliki informasi penting terkait mekanisme distribusi BBM.

Ketiadaan saksi penting dikhawatirkan akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi lemah, sehingga berpotensi menciptakan keraguan publik terhadap objektivitas penegakan hukum.

10 Permintaan IKI Sumut kepada Kejari dan Wali Kota Medan

Untuk menjaga integritas proses hukum, IKI Sumut secara tegas mengajukan 10 permintaan resmi, di antaranya:

  1. Meminta Kejari Medan untuk memperluas penyidikan kepada seluruh pihak berwenang, termasuk Sekcam/Plt Camat RKS yang dinilai memiliki peran administrasi dalam alur BBM.
  2. Menghadirkan 20 petugas becak sebagai saksi lengkap dalam persidangan, termasuk saksi kunci Iq.
  3. Memastikan BAP disusun profesional tanpa menghilangkan fakta, saksi, atau mempersempit ruang perkara.
  4. Meminta Wali Kota menonaktifkan KAL, yang sudah menjadi tersangka dan ditahan.
  5. Mendesak Wali Kota mencopot atau menonaktifkan RKS dari jabatan Sekcam demi mencegah conflict of interest dan menjaga integritas pemerintahan.
  6. Wali Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sekcam.
  7. Wali Kota mendesak Kejari melakukan pengembangan penyidikan untuk kemungkinan tersangka baru bila bukti keterlibatan mencukupi.
  8. Wali Kota memastikan kehadiran seluruh saksi petugas becak sampah dalam proses persidangan.
  9. Mengawasi agar Kejari Medan tidak menyusun BAP yang lemah.
  10. Menjamin perlindungan saksi, terutama terhadap figur penting seperti Iq dan lainnya.

Dasar Hukum yang Digunakan IKI Sumut

Dalam surat resmi tersebut, IKI Sumut menyebut sejumlah regulasi yang menjadi rujukan, di antaranya:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2, 3, dan 12
  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Peraturan Kejaksaan RI No. 5 Tahun 2020
  • PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yang mewajibkan penonaktifan ASN yang terlibat kasus pidana

Tembusan ke Presiden, Kejagung, DPR RI, hingga Polda Sumut

IKI Sumut juga mengirimkan tembusan surat kepada berbagai institusi agar proses pengawasan berjalan transparan dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun, yakni:

  • Presiden RI Prabowo Subianto
  • Jaksa Agung
  • Jamwas Kejagung
  • Ombudsman RI (Jakarta & Medan)
  • Komisi III DPR RI
  • Kajati Sumut
  • Aswas Kejati Sumut
  • Polda Sumatera Utara
  • LSM Anti-Korupsi di Sumut
  • Media online di Sumatera Utara

Harapan IKI Sumut: Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

IKI Sumut berharap Kejaksaan Negeri Medan tidak hanya memproses pelaku teknis, tetapi menegakkan hukum secara struktural dan menyeluruh. Lembaga ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil hanya dapat terwujud bila semua pihak yang terlibat diperiksa tanpa pengecualian nantinya dihadirkan di persidangan.

Belum Ada Respons dari Wali Kota Medan dan Kejari Medan

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, belum merespons permohonan konfirmasi wartawan mengenai langkah Pemko Medan terkait permintaan IKI Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *