Dilansir dari Tribun Medan com, bahwasanya Tria Junita, guru SD Negeri di Kota Medan yang diduga menjadi korban penganiayaan, kekerasan seksual dan penculikan Pegawai Inalum bernama Achmad Deni sudah hampir sebulan tidak mengajar di tempatnya bekerja.
Bukan tanpa sebab, ia merasa Achmad Deni meneror hingga memata-matai.
Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Kuna Silen yang menerima aduan dari kliennya.
Sementara Tria merasakan langsung dan mendapatkan informasi dari kepala sekolah maupun guru lain kalau Deni kerap menanyakan keberadaan Tria.
Akibatnya, wanita berusia 32 tahun ini terancam dipecat lantaran dianggap meninggalkan tugasnya sebagai guru.
“Kurang lebih hampir 1 bulan tidak mengajar, sejak penculikan di tanggal 15 Agustus. Kenapa gak ngajar, kalau dia keluar untuk bekerja pasti diculik kembali karena di sana ditanyain sama Achmad Deni,”ungkap Kuna, Jumat (13/9/2024).
Untuk keamanan Tria, ia terpaksa mengganti alamat dan nomor telepon.
Ia juga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sumut.












