Kerugian Negara Capai Rp4,85 Miliar
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Kota Dusun/Lingkungan. Pembiayaan proyek bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.
Kristian Hutasoit menguraikan bahwa pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437.
“Secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri William Leo alias Wawa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437 terkait kegiatan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Kota Dusun/Lingkungan)
Yang dananya bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Dinas PRKPD Kabupaten Taput yang ditampung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Taput Tahun Anggaran 2020,” urai Kristian Hutasoit di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan.












