Hukum

Kasus Korupsi Lampu Jalan Taput: Budiman Gultom dan William Leo Dituntut 8 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi Lampu Jalan Taput: Budiman Gultom dan William Leo Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menjadi lokasi persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan lampu penerangan jalan Kabupaten Tapanuli Utara yang menjerat Budiman Gultom dan William Leo alias Wawa, Rabu (21/10/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Jaksa Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut dampak perbuatan para terdakwa terhadap keuangan negara dan masyarakat sebagai keadaan yang memberatkan. Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi juga dinilai menyebabkan masyarakat tidak memperoleh manfaat sebagaimana mestinya.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah kedua terdakwa mengakui penyesalan atas perbuatannya, dinilai mempermudah proses persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Nababan bersama hakim anggota Syah Rijal Munthe dan Sontian Siahaan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa beserta tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada pekan berikutnya.

Tahap pembelaan tersebut menjadi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atas tuntutan jaksa sebelum majelis hakim mempertimbangkan putusan akhir perkara.