Selain tuntutan penjara dan denda, terdapat perbedaan tuntutan pidana tambahan terhadap kedua terdakwa, terutama terkait pengembalian kerugian negara.
Budiman Gultom tidak dituntut membayar uang pengganti, meskipun dalam persidangan terungkap bahwa ia selaku Pengguna Anggaran menerima uang Rp5 juta dari William Leo.
Sebaliknya, William Leo dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.858.953.437 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
Jaksa memperhitungkan dana sekitar Rp600 juta yang telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejari Tapanuli Utara. Setelah memperhitungkan dana tersebut, sisa uang pengganti yang disebut dalam tuntutan mencapai Rp4.323.491.292.
“Uang yang telah dititipkan di RPL Kejari Taput tersebut dirampas untuk negara sebagai kompensasi menutupi kerugian keuangan negara,” imbuh JPU Kinata Purba.
JPU juga meminta agar harta benda William Leo dapat disita dan dilelang oleh penuntut umum apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, jaksa menuntut pidana penjara pengganti selama empat tahun.












