Hukum

Kasus Korupsi Lampu Jalan Taput: Budiman Gultom dan William Leo Dituntut 8 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi Lampu Jalan Taput: Budiman Gultom dan William Leo Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menjadi lokasi persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan lampu penerangan jalan Kabupaten Tapanuli Utara yang menjerat Budiman Gultom dan William Leo alias Wawa, Rabu (21/10/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Menurut jaksa, hasil pemeriksaan di persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasi yang ditetapkan. Sejumlah volume pekerjaan dinilai kurang atau tidak dikerjakan sesuai ketentuan, sementara dokumen administrasi menggambarkan kedua jenis pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen.

Perbedaan antara pekerjaan yang tercantum dalam dokumen dan realisasi di lapangan itu, menurut JPU, mengakibatkan selisih pembayaran yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Skema Pengadaan dan Dugaan Fee

Dalam persidangan juga diungkap dugaan adanya commitment fee yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek. Jaksa menyebut alokasi fee untuk Dinas Perkim sebesar 20 persen dan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar 3 persen.

Budiman Gultom, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada kedua kegiatan tersebut, disebut tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Jaksa juga mengungkap bahwa Budiman memerintahkan Tohom P. Silaban, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PRKPD/Perkim Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menghubungi William Leo alias Wawa.