Menurut jaksa, hasil pemeriksaan di persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasi yang ditetapkan. Sejumlah volume pekerjaan dinilai kurang atau tidak dikerjakan sesuai ketentuan, sementara dokumen administrasi menggambarkan kedua jenis pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen.
Perbedaan antara pekerjaan yang tercantum dalam dokumen dan realisasi di lapangan itu, menurut JPU, mengakibatkan selisih pembayaran yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Skema Pengadaan dan Dugaan Fee
Dalam persidangan juga diungkap dugaan adanya commitment fee yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek. Jaksa menyebut alokasi fee untuk Dinas Perkim sebesar 20 persen dan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar 3 persen.
Budiman Gultom, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada kedua kegiatan tersebut, disebut tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Jaksa juga mengungkap bahwa Budiman memerintahkan Tohom P. Silaban, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PRKPD/Perkim Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menghubungi William Leo alias Wawa.












