Hukum

Kasus Korupsi Lampu Jalan Taput: Budiman Gultom dan William Leo Dituntut 8 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi Lampu Jalan Taput: Budiman Gultom dan William Leo Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menjadi lokasi persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan lampu penerangan jalan Kabupaten Tapanuli Utara yang menjerat Budiman Gultom dan William Leo alias Wawa, Rabu (21/10/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

William Leo diketahui juga pernah menjabat sebagai Bendahara DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Sumatera Utara.

JPU selanjutnya memaparkan bahwa proses pengadaan diarahkan menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Proses tersebut dinilai jaksa hanya bersifat formalitas karena perusahaan yang akan menjadi pemenang diduga telah ditentukan sebelumnya.

Dalam perkara ini, William Leo disebut mengikuti proses lelang tanpa surat kuasa dari perusahaan yang dipinjam untuk menjadi peserta. Ia kemudian memperoleh 69 paket pekerjaan dan selanjutnya mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada Setia Budi Siregar.

Kinata Purba juga mengungkap dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban pekerjaan yang berkaitan dengan 15 perusahaan.

“Terdakwa William Leo alias Wawa meminta Mahmud membuat Laporan Pertanggungjawaban (LP) seolah pekerjaan sudah selesai 100 persen dengan cara memalsukan tanda tangan dan stempel pimpinan 15 perusahaan yang dipinjam,” kata Kinata Purba.

Uang Pengganti Dibebankan kepada William Leo