Hukum

Sherly Divonis 21 Hari Penjara dalam Perkara Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional dan Rencana Banding Jadi Sorotan

10
×

Sherly Divonis 21 Hari Penjara dalam Perkara Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional dan Rencana Banding Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa Bersalah, Sherly dan Tim Kuasa Hukum Persoalkan Barang Bukti serta Rekaman CCTV, Kedua Pihak Sama-Sama Ajukan Banding

Kolase suasana proses persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA serta konferensi pers tim penasihat hukum yang menyampaikan tanggapan atas putusan majelis hakim di Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

DELI SERDANG, kedannews.co.id – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (6/8/2026), berakhir dengan vonis pidana penjara selama 21 hari. Usai putusan dibacakan, terdakwa menyampaikan kekecewaannya di hadapan awak media, sementara tim penasihat hukumnya memastikan akan menempuh upaya hukum banding serta menyampaikan rencana melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.

Sherly Sampaikan Keberatan atas Putusan

Usai sidang, Sherly mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah barang bukti yang dijadikan pertimbangan dalam persidangan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Ia juga berpendapat rekaman CCTV yang diputar selama persidangan tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana dakwaan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sherly mengatakan:

“Iya. Cukup kaget ya dengan alat bukti yang disebutkan yang tidak berhubungan. Iya. Itu sangat-sangat gimana ya? Enggak adil aja sih buat saya. Memangnya kacamata yang pecah itu apa pasalnya? Memangnya saya pakai kacamatanya itu untuk menusuk matanya, menusuk wajahnya, bahkan wajahnya aja enggak terluka gitu.”

Sherly juga mempertanyakan dimasukkannya dua potong pakaian sebagai barang bukti. Menurutnya, salah satu pakaian tersebut bukan merupakan pakaian yang dikenakan pelapor pada hari kejadian.

“Kemudian baju, baju juga sama. Memangnya satu hari itu dia pakai dua baju. Kenapa dia serahkan dua bukti? Baju yang koyak dikoyakin sama LC yang di Delta Spa dibawa ke nuduhnya ke saya. Dia enggak ada pakai baju double tanggal 5 April itu. Dan jelas di kamera CCTV juga dia pakai baju abu-abu bertuliskan Levis.”

Sherly kembali menegaskan bahwa menurut penilaiannya, barang bukti yang diajukan tidak dapat membuktikan dakwaan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Kenapa bisa barang bukti lain dijadikan dan bisa saya dituntut bersalah? Itu sangat tidak adil dan tidak masuk akal. Saya di sini korban. CCTV juga tidak menunjukkan bahwa saya ini melakukan penganiayaan. Tidak ada satupun. Dan jelas di ketika dia bersaksi dia juga bilang kacamatanya saya ambil. Saya patahkan itu hukumnya apa? Kecuali dia bilang kacamatanya saya ambil saya tusuk ke mukanya.”

Ia juga mempertanyakan kondisi kacamata yang dijadikan barang bukti karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang diketahuinya.

“Itu mungkin saya bersalah. Tapi kacamata yang patah pun tidak masuk akal. Saya cuma patah jadi dua. Kenapa bisa jadi tiga bagian? Dan di mana satu kacanya lagi? Kacanya cuman sebelah yang dia serahkan. Memangnya kacanya itu masuk ke muka dia, ke mata dia? Sangat tidak masuk akal bekas luka dengan barang buktinya. Ini benar-benar enggak adil.”

Pada akhir keterangannya, Sherly menyampaikan kritik terhadap putusan majelis hakim.

“Benar-benar bukan wakil Tuhan hakim-hakim di sini. Wakil setan mungkin iya.”

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 21 Hari Penjara

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Deli Serdang, Kamis (6/8/2026).

Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa dan menyampaikan bahwa persidangan akan memasuki pembacaan pokok-pokok putusan.

“Tanggal 6 Agustus 2026 pn lubuk dengan terdakwa Sherly dibuka. Gimana saudari Sherly sehat? Jadi kita baca yang pokok-pokoknya. Putusan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Terdakwa di tahan dalam tahanan kota.”

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 21 hari kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana.

Majelis juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa satu buah kacamata, dua kaus lengan pendek warna putih yang telah robek, satu kaus lengan pendek warna cokelat yang telah robek, satu buah kacamata patah warna hitam, serta satu perangkat CCTV dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sementara satu buah flashdisk berisi video dan foto tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena pidana penjara selama 21 hari… satu buah flashdisk warna hitam di dalam nya terdapat video dan foto tetap di masukkan ke dalam berkas perkara… mengembalikan kepada terdakwa untuk membayar biaya sebesar 5000 demikian putusan.”

Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kuasa Hukum Nilai Putusan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Seusai persidangan, penasihat hukum Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., menggelar konferensi pers didampingi kliennya.

Jonson menyampaikan bahwa pihaknya menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Ini sudah pasti putusan yang tidak berdasarkan keadilan, tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Aku pastikan itu. Ini putusan yang sangat tidak adil. Fakta persidangan sudah jelas-jelas menunjukkan tidak satupun alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Sherly adalah sebagai pelaku tindak pidana.”

Ia kembali menyoroti rekaman CCTV yang menurut penilaiannya tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan.

“Seperti saya bilang dari sebelum-sebelumnya, kalau saya dianiaya di rumah saya, saya adalah penguasa rumah saya, saya pemilik rekamam CCTV, maka saya yang dianiaya pasti akan menunjukkan semua rekaman CCTV yang terjadi di rumah saya. Tidak sepenggal-sepenggal. Sepenggal-sepenggal ini pun tidak juga menunjukkan adanya perbuatan itu. Justru sebaliknya, pihak Sherly dan kakaknya menjadi korban.”

Jonson menegaskan pihaknya akan mengajukan banding serta berencana melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Nah, adanya putusan menyatakan yang bersalah saya tadi jelas menyatakan langsung saya banding kami banding walaupun tidak berkoordinasi tadi sama sama klien karena apa? Ini putusan yang sangat tidak adil… Jadi bukan hanya banding saya juga ke KY bahkan saya akan ke Bawas. Saya akan ke Bawas. Saya pastikan mereka harus mendapatkan ganjarannya… Kami banding saya lapor KY, saya lapor Bawas siap-siap aja.”

Menurut Jonson, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa teriakan Sherly saat kejadian merupakan jeritan meminta pertolongan.

“Iya. Makanya itulah saya bilang tadi, putusannya tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Terungkap di persidangan dia menjerit-jerit. Masa orang menjerit sebagai pelaku tindak pidana jeritannya jeritan jeritan minta tolong bukan jeritan mengamuk. Jeritan minta tolong ya. Banyak lagi.”

Sementara itu, Erwin Henderson turut mempertanyakan kesesuaian barang bukti berupa kaus yang menurutnya berbeda dengan pakaian yang digunakan pada hari kejadian.

“Barang bukti berupa kaos katanya cabik-cabik itu bukan hari kejadian. Beda. Jadi barang bukti yang disita pun beda kepada.”

Jonson kemudian meminta doa kepada masyarakat agar proses hukum yang akan ditempuh dapat berjalan sesuai harapan.

“Kepada khalayak ramai kepada masyarakat Indonesia yang masih menginginkan keadilan mohon doanya. Mohon doanya kami masih berjuang ternyata untuk Sherly melawan ketidakadilan ini. Saya masih berjuang kami mohon doanya.”

Togar Lubis Pastikan Upaya Banding Berlanjut

Dalam kesempatan yang sama, Togar Lubis mengaku prihatin atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia mengatakan pihaknya telah memperkirakan kemungkinan tersebut dengan mengacu pada perkara lain yang masih berkaitan.

Togar memastikan tim penasihat hukum akan melanjutkan upaya hukum hingga tingkat kasasi apabila diperlukan.

“Dan dari saya satu turut berdukacita atas tidak tegaknya hukum dan keadilan ya khususnya di Sumatera Utara ini ya. Kita bukan orang baru sebenarnya di dunia hukum ini, tapi putusan itu benar-benar putusan yang ya yang memang mengejutkan… kita akan tadi sudah dinyatakan banding ya. Kalau memang keadilan tidak dapat di pengadilan tinggi, kita kasasi ya.”

Dalam pernyataan yang sama, Togar juga menyampaikan ungkapan mengenai “dukun santet”. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai bentuk ekspresi atas kekecewaan terhadap putusan pengadilan.

“Saya terus terang ajalah kalau dapat saya dukun santet saya minta tolong sama dukun santet ni ya yang tidak memberikan keadilan santet aja menurut saya itu ya.”

Menambahkan pernyataan tersebut, Jonson mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian akhir kepada Tuhan.

“Iya. Tadi kan jelas berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Biarlah Tuhan yang berbicara di sini ya. Iya. Biarlah Tuhan yang berbicara.”

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, amar putusan pengadilan, serta pernyataan para pihak usai persidangan. Perkara ini masih berada dalam proses hukum lanjutan setelah para pihak menyatakan upaya hukum banding. Seluruh pernyataan narasumber dimuat sebagaimana disampaikan dalam kutipan langsung dan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.