DELI SERDANG, dahsyatnews.co.id – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (6/8/2026), berakhir dengan vonis pidana penjara selama 21 hari. Usai putusan dibacakan, terdakwa menyampaikan kekecewaannya di hadapan awak media, sementara tim penasihat hukumnya memastikan akan menempuh upaya hukum banding serta menyampaikan rencana melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.
Sherly Sampaikan Keberatan atas Putusan
Usai sidang, Sherly mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah barang bukti yang dijadikan pertimbangan dalam persidangan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Ia juga berpendapat rekaman CCTV yang diputar selama persidangan tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana dakwaan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sherly mengatakan:
“Iya. Cukup kaget ya dengan alat bukti yang disebutkan yang tidak berhubungan. Iya. Itu sangat-sangat gimana ya? Enggak adil aja sih buat saya. Memangnya kacamata yang pecah itu apa pasalnya? Memangnya saya pakai kacamatanya itu untuk menusuk matanya, menusuk wajahnya, bahkan wajahnya aja enggak terluka gitu.”
Sherly juga mempertanyakan dimasukkannya dua potong pakaian sebagai barang bukti. Menurutnya, salah satu pakaian tersebut bukan merupakan pakaian yang dikenakan pelapor pada hari kejadian.
“Kemudian baju, baju juga sama. Memangnya satu hari itu dia pakai dua baju. Kenapa dia serahkan dua bukti? Baju yang koyak dikoyakin sama LC yang di Delta Spa dibawa ke nuduhnya ke saya. Dia enggak ada pakai baju double tanggal 5 April itu. Dan jelas di kamera CCTV juga dia pakai baju abu-abu bertuliskan Levis.”
Sherly kembali menegaskan bahwa menurut penilaiannya, barang bukti yang diajukan tidak dapat membuktikan dakwaan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Kenapa bisa barang bukti lain dijadikan dan bisa saya dituntut bersalah? Itu sangat tidak adil dan tidak masuk akal. Saya di sini korban. CCTV juga tidak menunjukkan bahwa saya ini melakukan penganiayaan. Tidak ada satupun. Dan jelas di ketika dia bersaksi dia juga bilang kacamatanya saya ambil. Saya patahkan itu hukumnya apa? Kecuali dia bilang kacamatanya saya ambil saya tusuk ke mukanya.”
Ia juga mempertanyakan kondisi kacamata yang dijadikan barang bukti karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang diketahuinya.
“Itu mungkin saya bersalah. Tapi kacamata yang patah pun tidak masuk akal. Saya cuma patah jadi dua. Kenapa bisa jadi tiga bagian? Dan di mana satu kacanya lagi? Kacanya cuman sebelah yang dia serahkan. Memangnya kacanya itu masuk ke muka dia, ke mata dia? Sangat tidak masuk akal bekas luka dengan barang buktinya. Ini benar-benar enggak adil.”
Pada akhir keterangannya, Sherly menyampaikan kritik terhadap putusan majelis hakim.
“Benar-benar bukan wakil Tuhan hakim-hakim di sini. Wakil setan mungkin iya.”












