Dugaan Kriminalisasi oleh Oknum Kepolisian
Kasus ini bermula dari laporan M. Safril Saragih, yang mengaku sebagai kuasa dari Ny. Caroline, ke Polsek Torgamba pada 2 Januari 2025. Ia menuduh Sarifuddin melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan yang masih dalam sengketa.
Sarifuddin telah memenuhi panggilan penyidik pada 9 Januari 2025 untuk memberikan keterangan terkait status hukum tanah tersebut. Namun, meskipun sudah dijelaskan bahwa lahan masih dalam status quo, pada 12 Januari 2025, empat personel Polres Labuhanbatu Selatan mendatangi lokasi dan memaksa kliennya menghentikan panen sawit.
“Personel kepolisian bertindak represif dan sewenang-wenang dengan memerintahkan klien kami menghentikan panen serta mengosongkan lahan. Salah satu dari mereka, Haris Fadillah (Kanit Lantas), bahkan berusaha menyita hasil panen dan memerintahkan agar buah kelapa sawit dibawa ke Polsek Torgamba,” ujar Dr. Sa’i, di Rantau Prapat, Jumat (21/02/2025) didampingi timnya yang terdiri dari Rahmad Makmur Rambe, SH., MH., Rizki Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Ilham, SH.












