Desak Propam Polda Sumut Bertindak
Kuasa hukum menilai bahwa tindakan aparat ini melampaui kewenangan mereka, bahkan melebihi kewenangan pengadilan. Menurutnya, karena tidak ada penetapan sita jaminan maupun eksekusi dari pengadilan, kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk melarang atau mengusir kliennya dari lahan tersebut.
Selain itu, kehadiran personel kepolisian tidak disertai surat tugas, yang semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan ini dilakukan secara sewenang-wenang. Adapun empat personel yang diduga terlibat dalam tindakan ini adalah:
1. Haris Fadillah (Kanit Lantas)
2. Supriadi
3. Arianto
4. Idris
Atas dugaan ini, Dr. Sa’i meminta Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Propam Polda Sumut untuk segera menindak tegas oknum polisi yang bertindak di luar prosedur.
“Kami meminta agar Kapolda Sumut segera mengambil langkah hukum terhadap oknum kepolisian yang bertindak di luar kewenangannya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban ketidakadilan akibat penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.












