Dr. Sa’i menyatakan bahwa objek tanah tersebut tidak sepenuhnya dikuasai oleh Termohon Eksekusi, yaitu kliennya. Oleh karena itu, menurutnya, tidak sepatutnya pihak kepolisian datang dengan dalih melakukan pengamanan atas objek tanah tanpa mengikuti prosedur yang benar. Ia juga menduga bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan atau détournement de pouvoir.
“Sesungguhnya, objek tanah tersebut juga bukan sepenuhnya dikuasai oleh Termohon Eksekusi, yaitu klien kami. Oleh karena itu, tidak patut dan tidak pantas bagi pihak kepolisian untuk datang dengan dalih melakukan pengamanan atas objek tanah tanpa melalui prosedur yang benar. Tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan atau détournement de pouvoir,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Labuhanbatu Selatan, khususnya Kasi Humas AKP Sujono, belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini.












