HukumTNI & Polri

Operasi Keselamatan Toba 2026 Digelar, Polda Sumut Turunkan 2.023 Personel

×

Operasi Keselamatan Toba 2026 Digelar, Polda Sumut Turunkan 2.023 Personel

Sebarkan artikel ini

Wakapolda Sumut menegaskan pentingnya profesionalisme personel di lapangan, terutama saat melakukan penegakan hukum.

Wakil Kepala Polda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan mengecek personel dalam kegiatan Operasi Keselamatan Toba 2026 di Medan, Sumut, Senin (2/2/2026). (dahsyatnews.com/Humas Polda Sumut)

Medan, dahsyatnews.com/ – Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menggelar Operasi Keselamatan Toba 2026 dengan mengerahkan 2.023 personel yang akan bertugas selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Wakil Kepala Polda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan menyampaikan, ribuan personel tersebut terdiri dari 100 personel Polda Sumut dan 1.923 personel Polres jajaran yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Operasi ini melibatkan personel Polda dan Polres untuk mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 secara menyeluruh,” ujar Sonny saat pengecekan pasukan di Medan, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan operasi meliputi sosialisasi keselamatan berlalu lintas, edukasi safety riding dan safety driving, pemeriksaan kelengkapan kendaraan, ramp check angkutan umum, hingga penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Operasi ini difokuskan untuk menekan potensi gangguan dan gangguan nyata yang dapat menyebabkan kemacetan serta kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalur-jalur padat aktivitas masyarakat.

Adapun sasaran utama operasi diarahkan pada kendaraan angkutan umum, terutama bus pariwisata dan kendaraan travel, pengemudi angkutan umum, serta perusahaan otobus dan badan usaha transportasi.

Dalam arahannya, Wakapolda Sumut menegaskan pentingnya profesionalisme personel di lapangan, terutama saat melakukan penegakan hukum.

“Setiap tindakan bisa dengan mudah menjadi perhatian publik. Karena itu, personel harus memahami dasar hukum dan pasal-pasal yang digunakan agar dapat menjelaskan secara tepat kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh rangkaian razia dan penindakan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Pastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai SOP. Operasi ini harus menjadi sarana menyatukan persepsi dan pola tindak di seluruh wilayah Sumatera Utara,” tambahnya.

Melalui Operasi Keselamatan Toba 2026, Polda Sumut berharap tercipta kesadaran berlalu lintas, peningkatan disiplin pengguna jalan, serta terwujudnya kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi masyarakat.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…