DPRD juga menyoroti pengelolaan anggaran Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan tahun 2024, dengan rincian:
- Total anggaran: Rp 2.769.359.680,-
- Realisasi (Mei–Desember): Rp 1.823.028.467,- (65,83%)
- Pendapatan Januari–April: Rp 513.000.000,- masuk ke pendapatan Kementerian Ketenagakerjaan akibat pengalihan kode rekening retribusi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dari PTSP ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Berikut rekomendasi DPRD untuk Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan:
- Pendataan Perusahaan yang Memecat Karyawan
- Dinas diharapkan aktif di lapangan untuk mendata perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang, serta memastikan kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK.
- Penciptaan Lapangan Kerja Baru
- Dinas diminta membuat terobosan baru yang dapat membuka peluang kerja melalui pelatihan dan penyebaran informasi tentang lowongan pekerjaan.
- Optimalisasi Pelatihan Berbasis UMKM
- Pelatihan berbasis UMKM perlu dioptimalkan agar pelaku usaha kecil dapat memperluas jangkauan pemasaran dan meningkatkan daya saing mereka.
- Jaminan Kesejahteraan Pekerja
- Dinas diharapkan menghimbau perusahaan besar untuk menjamin pekerja mereka mendapatkan manfaat dari program Corporate Social Responsibility (CSR), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja.
VII. DINAS KESEHATAN KOTA MEDAN
- Pencapaian kinerja Dinas Kesehatan Kota Medan sangat memuaskan, yaitu sebesar 104,78%.
- Dinas Kesehatan dapat menjembatani terselenggaranya fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rumah sakit swasta di Kota Medan, sehingga layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan dengan baik dengan pelayanan yang maksimal.
- Dinas Kesehatan agar lebih berperan aktif sehingga penggunaan program UHC bisa terlaksana dengan baik di masyarakat.
- Dinas Kesehatan agar lebih memperhatikan ketersediaan obat-obatan. Mengingat status puskesmas telah ditingkatkan menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), maka diperlukan peningkatan bangunan yang memadai dan layak.
- Dinas Kesehatan Kota Medan agar dapat berkoordinasi dengan pihak BPJS untuk mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran dan memastikan adanya aturan yang transparan terkait layanan kesehatan, khususnya proses pendaftaran JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah), sehingga masyarakat tidak harus menunggu hingga 3 x 24 jam.
- Mengingat kesehatan sangat berharga dan mahal, Pansus merekomendasikan agar anggaran pada Dinas Kesehatan tidak dilakukan efisiensi.
- Pansus merekomendasikan agar Dinas Kesehatan membenahi dan meningkatkan seluruh fasilitas kesehatan di rumah sakit pemerintah Kota Medan, termasuk sumber daya manusia, serta memperketat pengawasan rumah sakit di Kota Medan.
- Dinas Kesehatan Kota Medan harus memastikan kesiapan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang mengamanatkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).”
VIII. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MEDAN
- Pencapaian kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan sebesar 92,09%.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan agar memperhatikan sarana dan prasarana gedung sekolah yang sudah tidak layak pakai untuk segera direnovasi.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan agar melakukan pendataan tenaga pengajar dengan lebih terukur dan tepat sasaran.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan harus mampu mengidentifikasi kebutuhan jumlah sekolah tingkat dasar agar sesuai dengan jumlah sekolah tingkat menengah pertama dan sekolah tingkat menengah atas.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan harus memastikan tidak ada warga Kota Medan yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan harus mampu memberikan informasi yang akurat terkait sistem penerimaan peserta didik.
- Pansus merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan melakukan pendataan destinasi budaya dan sejarah, seperti kuburan bersejarah dan Kedatukan Sunggal.”
- DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA, DAN BINA KONSTRUKSI KOTA MEDAN
- Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi diharapkan memperhatikan perencanaan pembangunan drainase dan pemasangan pipa agar tidak terjadi pekerjaan yang berulang.
- Anggaran yang ada di UPT Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi tidak dilakukan efisiensi, mengingat UPT menjadi garda terdepan dalam penyelesaian keluhan masyarakat.
- Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi agar memperhatikan perbaikan saluran parit untuk memaksimalkan fungsi kolam retensi.
- Pansus merekomendasikan agar Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi membongkar kabel-kabel provider internet yang berserakan dan tidak terpakai lagi serta mengambil langkah tegas.”
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan

- Pencapaian kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang secara umum telah mencapai target cukup baik sebesar 79,41%.
- Pemerintah Kota Medan melalui dinas tersebut tidak hanya bergantung pada potensi pajak, tetapi juga mengandalkan retribusi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
- Dinas diharapkan dapat mempermudah proses pengurusan PBG selama memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam penetapan biaya pengurusan yang rasional.
- Selain itu, dinas juga diharapkan dapat menyelesaikan program-program yang sedang berjalan sesegera mungkin demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
“Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang harus mampu meningkatkan pelayanan serta mempercepat penyelesaian program yang ada,” kata Zulkarnaen, S.Km.
- Dinas Sosial Kota Medan
- Pencapaian kinerja Dinas Sosial Kota Medan tergolong cukup baik dengan capaian 84,17%.
- Dinas Sosial diminta untuk lebih fokus dalam memaksimalkan pendataan masyarakat miskin yang layak menerima bantuan kesejahteraan sosial, terutama bagi mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan, meskipun memenuhi syarat sebagai penerima.
- Diperlukan peran aktif dari kelurahan, kepala lingkungan, serta kelompok masyarakat dalam menyelenggarakan Musyawarah Kelurahan (Muskel) guna mendata warga miskin agar dapat masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mencakup Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
- Dinas Sosial juga harus lebih berperan aktif dalam mendata dan merehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, gelandangan, serta lanjut usia.
“Dinas Sosial harus lebih aktif dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Zulkarnaen, S.Km.


