Advertorial

Paripurna DPRD Medan: Pembahasan LKPJ 2024 dan Rekomendasi Strategis

×

Paripurna DPRD Medan: Pembahasan LKPJ 2024 dan Rekomendasi Strategis

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan pada Selasa (25/03/2025) pagi. (Foto; Hara/dahsyatnews.com).
DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan pada Selasa (25/03/2025) pagi. (Foto; Hara/dahsyatnews.com).

XII. Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan

  1. Pencapaian kinerja Badan Riset dan Inovasi Daerah mencapai 91,96%.
  2. Panitia Khusus (Pansus) mendorong badan ini untuk meningkatkan program yang telah ada serta menciptakan inovasi baru guna membantu pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penelitian, pengembangan, dan pengkajian.

“Badan Riset dan Inovasi Daerah harus terus berinovasi agar dapat berkontribusi lebih besar dalam pengambilan kebijakan berbasis riset,” kata Zulkarnaen, S.Km.

Peserta undangan pada Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan pada Selasa (25/03/2025) pagi. (Foto; Hara/dahsyatnews.com).

XIII. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan

  1. Pencapaian kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tergolong sangat baik, dengan capaian 96,05%.
  2. Pemerintah Kota Medan melalui Kesbangpol diharapkan lebih memperhatikan organisasi kemasyarakatan yang ada dengan memberikan bantuan hibah secara profesional dan proporsional.

“Kesbangpol harus memastikan bantuan kepada organisasi kemasyarakatan diberikan secara adil dan sesuai ketentuan,” tegas Zulkarnaen, S.Km.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *