Berita Utama

Pledoi Sherly Akan Ungkap Kesaksian yang Dinilai Menguatkan Dalil Korban KDRT, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan JPU

×

Pledoi Sherly Akan Ungkap Kesaksian yang Dinilai Menguatkan Dalil Korban KDRT, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini

Pembela menilai tuntutan tidak sejalan dengan fakta persidangan dan akan menguraikan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti dalam nota pembelaan.

Penasihat hukum Sherly berbicara kepada wartawan setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Pihak pembela menilai jawaban atas tuntutan JPU akan dituangkan dalam pledoi yang disusun berdasarkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan. (dahsyatnews.com)

Menurut penasihat hukum, seluruh keterangan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi dalam nota pembelaan yang akan diajukan pada sidang berikutnya.

Pertanyakan Keterangan Ahli

Tak hanya keterangan saksi, tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan.

Togar menyatakan ahli menerangkan bahwa pemeriksaan fisik terhadap pelapor tidak dilakukan secara langsung olehnya. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan kekuatan pembuktian hasil visum.

“Keterangan ahli sendiri mengatakan bahwa dia tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap yang mengaku sebagai korban. Itu menjadi salah satu alasan kami mempertanyakan keterangannya,” ucap Togar.

Ia menambahkan, seluruh keberatan terhadap alat bukti maupun keterangan saksi dan ahli akan diuraikan secara rinci dalam pledoi yang akan disampaikan pada sidang mendatang.

Sherly Tetap Minta Dibebaskan

Sementara itu, Sherly kembali menegaskan dirinya tidak menerima tuntutan JPU karena merasa dirinya merupakan korban dalam perkara tersebut.