Berita Utama

Pledoi Sherly Akan Ungkap Kesaksian yang Dinilai Menguatkan Dalil Korban KDRT, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan JPU

×

Pledoi Sherly Akan Ungkap Kesaksian yang Dinilai Menguatkan Dalil Korban KDRT, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini

Pembela menilai tuntutan tidak sejalan dengan fakta persidangan dan akan menguraikan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti dalam nota pembelaan.

Penasihat hukum Sherly berbicara kepada wartawan setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Pihak pembela menilai jawaban atas tuntutan JPU akan dituangkan dalam pledoi yang disusun berdasarkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan. (dahsyatnews.com)

“Saya tidak terima karena di sini saya korban. Saya tidak bersalah. Saya maunya bebas murni karena ini menyangkut nama baik saya dan anak-anak saya,” kata Sherly.

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu selama satu pekan kepada tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi.

Sementara pada kesaksian langsung LK (ibu kandung pelpor, R) di persidangan bahwa Mengatakan Terdakwa Menjerit

Di hadapan majelis hakim, saksi LK yang dihadirkan JPU, menerangkan bahwa dirinya mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan kepada seseorang bernama Erwin sesaat sebelum aliran listrik di rumah padam. Menurut LK, jeritan tersebut terdengar jelas sehingga ia mengetahui adanya situasi yang tidak biasa di dalam rumah sebelum kondisi menjadi gelap.

“Rumahnya gelap. Sudah gelap mati lampu. Jadi saya tahulah karena si Sherly jerit-jerit, ‘Ko Erwin tolong, Ko Erwin tolong,’ habis itu mati lampu,” ujar LK di hadapan majelis hakim. Saat ditanya lebih lanjut mengenai kondisi rumah setelah listrik padam, LK menjelaskan bahwa ruangan masih dapat terlihat karena ada cahaya yang masuk dari luar. “Pokoknya ada jendela, masih nampak. Bisa lihat ruangan,” katanya, Kamis (30/4/2026).

kesaksian LK menguatkan dalil pembelaan Sherly sebagai korban KDRT

Kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, menilai kesaksian LK yang mengaku mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan sesaat sebelum listrik padam menjadi fakta penting yang menguatkan keterangan kliennya. Menurutnya, pengakuan saksi tersebut menunjukkan adanya situasi darurat yang dialami Sherly saat peristiwa terjadi, sehingga rangkaian kejadian harus dinilai secara utuh dalam persidangan.