Menurut tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H.,, kesimpulan yang dituangkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan dinilai belum mencerminkan keseluruhan fakta yang muncul selama pemeriksaan perkara. Pembela berpendapat penilaian terhadap perkara pidana tidak cukup hanya didasarkan pada sebagian alat bukti, melainkan harus mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta yang terungkap melalui pemeriksaan saksi, alat bukti surat, bukti elektronik, keterangan ahli, maupun pemeriksaan terdakwa.
Dalam pleidoi tersebut, tim penasihat hukum juga menjelaskan bahwa nota pembelaan disusun bukan sekadar untuk memohon pembebasan terdakwa, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab profesi advokat dalam menyampaikan analisis hukum berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh argumentasi yang disampaikan, menurut pembela, merupakan hasil telaah terhadap proses pembuktian yang berlangsung selama persidangan.
Pembela selanjutnya meminta Majelis Hakim agar menilai perkara secara objektif dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan pembuktian yang sah menurut hukum. Menurut mereka, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah apabila unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan belum terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan.












