Berita Utama

Pleidoi Sherly: Tim Pembela Nilai Dakwaan dan Tuntutan Belum Didukung Pembuktian Menyeluruh

×

Pleidoi Sherly: Tim Pembela Nilai Dakwaan dan Tuntutan Belum Didukung Pembuktian Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Tim penasihat hukum terdakwa Sherly mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/7/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan terhadap Sherly. Permohonan tersebut menjadi salah satu pokok pembelaan yang nantinya akan ditanggapi Jaksa Penuntut Umum melalui replik pada agenda persidangan berikutnya.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Seluruh penilaian mengenai dakwaan, tuntutan, maupun pembuktian yang dimuat dalam nota pembelaan merupakan argumentasi hukum dari tim penasihat hukum terdakwa yang disampaikan di muka persidangan. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak menyampaikan replik, sedangkan penilaian akhir mengenai pembuktian menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)