Penundaan eksekusi ini berkaitan dengan sengketa tanah yang telah dihuni keluarga Tjut Rika selama hampir 68 tahun. Kuasa hukum Tjut Rika menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah hibah dari orang tuanya, Tengku Ismail, kepada pihak mana pun.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tjut Rika, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H, saat menunggu kedatangan pihak PN Medan di lokasi objek sengketa pada Kamis sore, 11 Desember 2025.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima, klien kami tidak pernah mengalihkan sebagian ataupun seluruh tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sei Bertu Nomor 38 Medan kepada pihak lain,” tegas Sa’i.
Ia menyebut, meskipun pihaknya menerima undangan resmi eksekusi, tidak satu pun petugas pengadilan hadir di lokasi sejak pagi hingga sore hari.
“Kami menerima undangan resmi eksekusi. Namun sejak pukul 09.00 hingga pukul 18.00, tidak ada seorang pun dari pengadilan yang datang,” ujarnya.
Sa’i menjelaskan, sengketa ini berawal pada tahun 2009, ketika kliennya bersama suami mengajukan pinjaman bank dengan perantaraan seorang berinisial HP. Dari pencairan sebesar Rp450 juta, kliennya hanya menerima sekitar Rp200 juta, sementara pembayaran cicilan kemudian macet akibat menurunnya kondisi usaha.












