Hukum

PN Medan Tunda Eksekusi Lahan Jalan Sei Bertu, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Jual Beli

×

PN Medan Tunda Eksekusi Lahan Jalan Sei Bertu, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Jual Beli

Sebarkan artikel ini

Keluarga Tjut Rika menilai terdapat kejanggalan peralihan hak dan meminta eksekusi ditangguhkan hingga proses hukum tuntas

Suasana Rumah Jalan Sei Bertu No. 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kamis sore (11/12/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

“Kami sudah meminta bukti akta jual beli, tapi sampai sekarang belum pernah diberikan,” ujarnya.

Ia juga mengungkap kejanggalan lain, yakni penggunaan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman sekitar Rp1,2 miliar di Maybank tanpa sepengetahuan mereka.

“Kami hanya memakai 180 juta, tapi untuk menebus jaminan di Maybank nilainya sekitar 1,2 miliar. Ini sangat memberatkan kami,” katanya.

Mahadi menambahkan, dirinya sempat melaporkan persoalan ini ke Polrestabes Medan, namun proses yang berbelit membuatnya memilih menghentikan laporan tersebut.

“Kami akhirnya mundur karena tidak paham prosedur yang rumit,” ujarnya.

Ia juga menuturkan adanya hubungan emosional dengan seseorang bernama Sam, yang pernah memanggilnya “ayah” dan istrinya “nyak”, serta diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam sengketa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *