Ia turut mengkritisi pertimbangan hukum dalam Putusan PN Medan Nomor 540/Pdt.G/2019/PN Medan, khususnya terkait pembuktian alas hak kepemilikan.
“Penggugat wajib membuktikan gugatannya. Namun dalam pertimbangan hukum, penggugat hanya menghadirkan somasi dan surat-surat terdahulu tanpa membuktikan alas hak kepemilikan sebagaimana didalilkan,” ujarnya.
Sa’i berharap aparat penegak hukum dapat lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi asas pembuktian dalam menjalankan tugas.
“Tegakkan hukum meskipun langit runtuh. Namun jika tidak ada bukti dan tidak ada saksi, jangan memberikan keputusan,” tegasnya.
Sementara itu, suami Tjut Rika, Mahadi Poetra Pasaribu, menjelaskan bahwa pinjaman awal dari Bank Syariah Mandiri sebesar Rp200 juta hanya diterima Rp180 juta setelah potongan administrasi. Cicilan berjalan lancar selama setahun sebelum usaha mereka mengalami kesulitan.
Mahadi mengaku terkejut setelah mengetahui adanya akta jual beli atas namanya dan rekannya, Herlina Purba, yang dibuat di hadapan notaris Pigolo, tanpa pernah ia pahami atau terima salinannya.












