Menurutnya, setelah kredit bermasalah, muncul informasi bahwa agunan berpotensi dilelang. HP kemudian menawarkan bantuan pemodal untuk mengambil alih kredit tersebut. Namun setelah proses itu, secara tiba-tiba muncul peralihan hak atas tanah dari kliennya kepada HP, lalu berpindah kepada pihak lain berinisial MS.
“Setelah diambil dari bank, tiba-tiba sudah ada peralihan hak dari klien kami kepada HP, lalu HP mengalihkan objek tanah ini kepada MS,” kata Sa’i.
Ia menegaskan, setelah melakukan pendalaman hukum, pihaknya tidak menemukan adanya transaksi jual beli yang dilakukan kliennya. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap HP dan MS serta meminta penundaan eksekusi kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua PN Medan.
Selain itu, Sa’i juga menyinggung adanya kesepakatan perdamaian antara pemohon dan termohon eksekusi yang disebut dibuat pada tahun 2024, sehingga menurutnya patut dipertimbangkan sebelum eksekusi dilakukan.
“Putusan yang inkrah memang harus dihormati, namun kesepakatan perdamaian para pihak juga harus dihormati,” jelasnya.












