Hukum

Polres Samosir Bongkar 9 Perkara, dari Narkoba hingga Pembalakan Liar

×

Polres Samosir Bongkar 9 Perkara, dari Narkoba hingga Pembalakan Liar

Sebarkan artikel ini

Lima perkara kriminal, empat kasus narkotika, serta 160 knalpot brong dipaparkan dalam press release Polres Samosir. Polisi juga memusnahkan seluruh knalpot tidak standar yang telah diamankan.

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan saat menyampaikan keterangan terkait hasil penanganan sejumlah perkara di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Kabupaten Samosir, dalam press release pada Sabtu (19 September 2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Satu tersangka diamankan dengan barang bukti yang diduga berupa sabu dan ganja. Barang bukti yang disebut dalam pemaparan antara lain sabu netto 0,38 gram, ganja netto 11,36 gram, ganja 73,06 gram, biji ganja 9,6 gram serta ganja 553,34 gram.

Sebagian barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Polisi juga menyita satu telepon seluler, uang tunai dan sebuah tas ransel.

160 Knalpot Brong Dimusnahkan

Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama Juli hingga Agustus 2026 menjadi bagian lain yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut.

Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom menyebut penindakan diarahkan antara lain kepada sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar juga menjadi bagian dari penindakan tersebut.

Sebanyak 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar diamankan. Knalpot tersebut kemudian diganti menggunakan knalpot sesuai standar.