Satu tersangka diamankan dengan barang bukti yang diduga berupa sabu dan ganja. Barang bukti yang disebut dalam pemaparan antara lain sabu netto 0,38 gram, ganja netto 11,36 gram, ganja 73,06 gram, biji ganja 9,6 gram serta ganja 553,34 gram.
Sebagian barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Polisi juga menyita satu telepon seluler, uang tunai dan sebuah tas ransel.
160 Knalpot Brong Dimusnahkan
Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama Juli hingga Agustus 2026 menjadi bagian lain yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut.
Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom menyebut penindakan diarahkan antara lain kepada sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar juga menjadi bagian dari penindakan tersebut.
Sebanyak 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar diamankan. Knalpot tersebut kemudian diganti menggunakan knalpot sesuai standar.












