Empat tersangka ditetapkan dalam perkara itu. Polisi turut mengamankan tiga truk yang mengangkut puluhan batang kayu log pinus.
Rinciannya, truk Isuzu BB 8498 C membawa 23 batang kayu log pinus, Isuzu BK 8638 FK mengangkut 31 batang, sedangkan Mitsubishi BB 8172 HA membawa 32 batang kayu log pinus.
Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Sat Reskrim juga mengungkap perkara dugaan pemerasan yang terjadi di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.
Dalam perkara tersebut, empat orang berinisial AA, ZK, PMS dan AP ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dengan total Rp1.555.000, beberapa KTA pers serta satu unit Toyota Calya.
Selain itu, polisi menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang disebut berlangsung pada Januari hingga Agustus 2026. Dalam perkara tersebut terdapat satu tersangka.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.
Empat Kasus Narkotika Diungkap
Dari Satuan Reserse Narkoba, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., menyampaikan empat pengungkapan perkara narkotika.












