“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Lima Perkara Ditangani Sat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., kemudian memaparkan lima perkara yang telah ditangani jajarannya.
Salah satunya merupakan perkara dugaan penadahan yang berlangsung di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026. Polisi menetapkan dua tersangka dan menyita satu telepon seluler Vivo warna biru serta selembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.
Perkara dugaan pencurian juga diungkap dari lokasi Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026. Satu tersangka diamankan bersama satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 dan perangkat Oppo Reno 5.
Kasus lain berkaitan dengan dugaan pembalakan liar di kawasan hutan serta pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Peristiwa tersebut tercatat terjadi di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.












